Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat sektor perbankan antara lain dengan meningkatkan integritas laporan keuangan perbankan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15 Tahun 2024 . POJK 15 Tahun 2024 tentang Integritas Informasi Keuangan Bank diterbitkan karena pentingnya peranan informasi keuangan dan laporan keuangan bank dalam pengambilan keputusan baik oleh regulator maupun seluruh pihak yang berkepentingan sehingga memerlukan ketelitian dan akurasi. dalam proses penyusunan informasi keuangan dan keuangan. laporan dengan integritas.
Penerbitan POJK ini merupakan salah satu upaya OJK untuk meningkatkan integritas, tata kelola, dan ketahanan sistem perbankan Indonesia, terutama untuk mengatasi berbagai tantangan yang berasal dari faktor internal perbankan dan faktor eksternal seperti aktivitas keuangan yang dapat mengancam integritas bank. sistem perbankan,” kata Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa. Berdasarkan tugas dan wewenangnya, OJK sebagai pengatur dan pengawas sektor perbankan mempunyai tugas mengolah informasi keuangan dan laporan keuangan yang disampaikan bank untuk keperluan pengawasan.
Diharapkan dengan diterbitkannya POJK ini dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara keseluruhan, termasuk deteksi dini permasalahan perbankan, ujarnya. Dari sudut pandang pemangku kepentingan seperti investor, deposan, dan masyarakat, informasi keuangan dan laporan keuangan diperlukan dalam pengambilan keputusan ekonomi, sehingga harus mewakili situasi di bank secara akurat. Menurut pengawasan OJK, kecurangan pelaporan keuangan menjadi salah satu penyebab bank bermasalah dan dicabut izin usahanya. Selain itu, Komite Basel tentang Pengawasan Perbankan (BCBS) menemukan dalam publikasinya pada bulan April 2024 bahwa Global Systematically Important Bank (G-SIB) dengan sengaja memanipulasi laporan keuangan untuk membuat bank tampak lebih aman. Direktur, dewan pengawas, dewan pengawas syariah, kontrol pemegang saham dan pengelola bank wajib menghindari tindakan yang sengaja dilakukan sehingga data keuangan dan laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya, baik melalui manipulasi maupun pencatatan yang tidak konsisten. dengan standar akuntansi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. POJK memperkuat penerapan manajemen dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank melalui penerapan pengendalian internal atas pelaporan keuangan (ICFR) yang diharapkan dapat menjadi landasan untuk menjaga keandalan, keakuratan, dan konsistensi informasi keuangan dan laporan keuangan. bank. laporan. dan sekaligus mengurangi risiko kesalahan atau penyalahgunaan dalam proses pelaporan keuangan. Dian mengatakan otoritas jasa keuangan dapat memanfaatkan keakuratan isi dan ketepatan waktu laporan sebagai alat deteksi dini permasalahan dan potensi permasalahan yang terjadi pada bank tertentu, serta cepat melakukan koreksi. POJK tentang Integritas Informasi Keuangan Bank mengatur mengenai penyusunan informasi dan laporan keuangan, termasuk kewajiban bank untuk memiliki integritas proses informasi keuangan dan memiliki kebijakan atau prosedur pengendalian internal dalam pengolahan informasi keuangan, serta larangan direktur, dewan manajemen. Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Pejabat Eksekutif mengenai praktik window dressing.
POJK juga mengatur tugas dan tanggung jawab direksi dan dewan pengawas dalam proses pelaporan keuangan, termasuk pemantauan dan penilaian oleh komite audit, dukungan pemegang saham pengendali dalam proses penyediaan informasi keuangan yang berkualitas dan andal, serta kewajiban pihak terkait untuk menghindari intervensi bank dalam proses informasi keuangan. Dalam POJK tersebut terdapat sanksi bagi bank, direksi, dewan pengawas, dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali, pihak terkait, dan pengelola bank, yang melanggar POJK berupa sanksi administratif berupa denda besar, bukan denda. Bank menyusun, menetapkan dan memastikan penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, paling lambat tiga bulan sejak tanggal diundangkan POJK.
Bank membentuk satuan kerja khusus atau menunjuk pejabat eksekutif yang bertanggung jawab mencegah penipuan atau manipulasi informasi keuangan dan/atau laporan keuangan paling lambat enam bulan sejak tanggal diundangkan POJK.
Baca juga: OJK Keluarkan Tiga Pedoman Syariah Produk Perbankan. Baca juga: OJK Percepat Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah
Leave a Reply