Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan Budi Santosa menyatakan akan segera mengajak distributor membahas kenaikan harga minyak goreng lokal atau Minyakita di atas harga eceran yang ditetapkan (HET).
HET Minyakita diatur dalam UU Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Minyak Nabati Dalam Kemasan dan Minyak Goreng Umum.
“Rencananya kami akan mengundang para pemasok untuk bertemu di kantor kami pada minggu ini untuk membahas hal tersebut dan segera mematuhi peraturan Permendag 18/2024,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komite VI DPR RI di Jakarta. pada hari Rabu.
Diakui Budi, harga rata-rata Minyakita secara nasional mencapai Rp17.000 per liter pada Selasa (19/11), lebih tinggi 8,28 persen dibandingkan harga HET yang sebesar Rp15.700 per liter.
Dia menjelaskan, inflasi disinyalir karena pasokan lebih lama dari jangka waktu yang diharapkan.
“Penyaluran Oilita sebaiknya dari produsen ke tier 1 (D1), lalu distributor tier 2 (D2), lalu pengecer,” ujarnya.
Namun, banyak kesepakatan di bidang ini dari pengecer ke pengecer, lanjutnya.
Jelang rapat inflasi daerah pada Senin (18/11), Kementerian Perdagangan menyebutkan harga minyak mentah naik menjadi Rp 17.058 per liter pada 15 November atau 1,05 persen pada pekan lalu. Harga tersebut jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok Rp 15.700 per liter. Peningkatan ini terjadi di 82 kabupaten/kota di Indonesia.
Kementerian Perdagangan juga menyebutkan harga Minyakita di 32 kabupaten/kota di kawasan timur Indonesia sudah mencapai Rp 18.000 per liter hingga Rp 20.000 per liter.
Leave a Reply