Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polisi gagalkan pemberangkatan pekerja migran ilegal di Tangerang

Jakarta (ANTARA) – Satuan Tugas (Satgas) Perdagangan Manusia (TPPO) Polresta Kota Tangerang menghentikan penerbangan pekerja migran ke Malaysia di Tangerang, Provinsi Banten.

“Pada Jumat (11/01), sekitar pukul 17.00 WIB, Satgas TPPO berhasil menangkap pemilik rumah pekerja migran Indonesia dan menangkap dua WNI migran yang akan menuju Malaysia,” kata Kota Tangerang. kata polisi kota. Presiden Kompol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Zain menyatakan, TPPO telah menangkap tersangka bernama AWS (40). Selain itu, dua orang pekerja migran perempuan Indonesia dengan nomor DM dan Y akan terbang ke Malaysia secara ilegal dan/atau tidak teratur melalui Bandara Riau Pekanbaru dan Bandara Soekarno-Hatta.

“Kami berhasil menangkap seorang pria bernama AWS dan dua wanita diduga TKI ilegal di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang, saat mereka sedang dalam perjalanan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai tuan rumah dan penyalur pekerja migran Indonesia ilegal atau tidak tetap.

“Sejak tahun 2020, AWS telah mengirimkan sekitar 100 orang ke banyak negara, seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi, dan Malaysia,” ujarnya.

Polres Tangerang menangkap dua pekerja migran Indonesia pada Jumat (11/1/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Tangerang

Untuk menghargai perbuatannya, AWS dan kedua istrinya yang dibunuh segera dibawa ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, beserta identitas dan paspor yang digunakan.

Zein menambahkan, pengungkapan peristiwa tersebut sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait program 100 hari dukungan Asta Cita kepada Presiden RI 2024-2029.

Polres Metro Tangerang dan Polda Metro Jaya telah membentuk Satgas TPPO untuk mengusut kasus ini, ujarnya.

Pelaku tindak pidana tersebut dijerat pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun pasal 81. Jo. 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar, kata Zein.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *