Jakarta (ANTARA) – Kualitas udara di DKI Jakarta berdasarkan data lembaga pemantau kualitas udara IQAir, Minggu pagi. Hal ini dianggap tidak sehat untuk kelompok sensitif.
Pada saat dilakukan survei lanjutan pada pukul 05:02 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta sebesar 107, dengan tingkat partikulat (PM) sebesar 2,5, artinya masuk dalam kategori tidak sehat bagi masyarakat yang rentan.
Kualitas udara tergolong tidak sehat yaitu H. udaranya tidak sehat untuk kelompok sensitif. Karena dapat berbahaya bagi manusia atau kelompok hewan yang sensitif. atau dapat merusak tanaman atau nilai estetikanya.
Sementara kualitas udara akan berada pada tingkat sedang. Jika kualitas udara tidak mempengaruhi kesehatan manusia dan hewan Namun berdampak pada tumbuhan sensitif dan nilai estetikanya, dengan nilai PM2.5 antara 51 dan 100.
Kemudian kategori baik adalah tingkat kualitas udara yang tidak mempengaruhi kesehatan manusia dan hewan. dan tidak mempengaruhi tanaman, bangunan atau nilai estetika dengan kisaran PM2.5 0 sampai 50
Kemudian kategori sangat tidak sehat dengan kisaran PM2.5 200-299 dapat membahayakan kesehatan persentase tertentu penduduk yang terpapar dan terakhir kualitas udara (300-500) dapat berbahaya dan menimbulkan ancaman kesehatan yang serius bagi masyarakat. populasi.
Kota dengan kualitas udara terburuk di dunia adalah Lahore. Pakistan Indeks kualitas udaranya adalah 737, diikuti oleh Delhi. India menempati peringkat kedua dengan indeks kualitas udara 280. dan peringkat ketiga disusul Beijing, Tiongkok, dengan 218.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satgas Pengendalian Pencemaran Udara. sebagai kebijakan untuk mempercepat pengelolaan pencemaran udara
Ruang lingkup kewenangan pengendalian pencemaran udara ini meliputi penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta dan pengendalian pencemaran udara dari kegiatan industri. dan pemantauan rutin terhadap kondisi kualitas udara termasuk dampak polusi udara terhadap kesehatan.
Kemudian mengambil langkah-langkah untuk mencegah sumber polusi yang bergerak dan tidak bergerak. Termasuk sumber pelecehan dan manajemen darurat
Kemudian melaksanakan audit wajib emisi gas rumah kaca. Merehabilitasi sistem transportasi umum dan mengembangkan sistem transportasi ramah lingkungan untuk sistem transportasi umum dan negara.
Ia juga bertugas memperbanyak ruang terbuka, menghijaukan bangunan, dan memperbanyak gerakan penanaman pohon. dan keterlibatan masyarakat yang lebih besar dalam meningkatkan kualitas udara.
Selain itu, kepatuhan terhadap izin yang berdampak pada pencemaran udara juga dipantau. dan menindak pelanggaran polusi udara.
Pemprov DKI Jakarta akan terus mengevaluasi dan mengkaji pedoman tersebut. hal ini telah dilakukan untuk mencapai tujuan dan mengatasi masalah pencemaran udara secara efektif.
Leave a Reply