Jakarta (ANTARA) – Direktur Pelaksana Kajian Ekonomi Politik dan Kebijakan (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan negara rugi Rp400 miliar jika Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula. “Pernyataan adanya kerugian negara sebesar Rp400 miliar pada tahun 2015 dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) adalah tidak benar,” kata Anthony saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus tersebut. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Anthony menambahkan, pernyataan tersebut diperkuat dengan belum ada dana negara yang dibelanjakan dari APBN sehingga tidak ada ruang untuk kenaikan harga.
Lalu, penerbitan izin impor GKM gratis, artinya tidak ada peluang penerimaan negara di bawah target.
“Ada kekeliruan logika jika dikatakan pembiayaan negara sebesar Rp 400 miliar karena penerbitan izin impor oleh GKM,” ujarnya. Baca Juga: Pengacara mengapresiasi keputusan awal tersangka Tom Lembong. Sumber peningkatan pasokan GKP ada dua, yaitu melalui impor GKP (produk jadi) atau dari jalur produksi gula kristal rafinasi (GKM). kepada GKP (perusahaan gula rafinasi) di dalam negeri.
Sementara itu, Profesor Dwi Andreas Santosa dari Fakultas Pertanian IPB menegaskan, impor GKM untuk diubah menjadi GKP pada tahun 2015 dan 2016 merupakan keputusan yang tepat.
Impor pada tahun 2016 berhasil meningkatkan stok akhir gula kristal putih dari 817.000 ton pada akhir tahun 2015 menjadi 1,6 juta ton pada akhir tahun 2016, kata Andreas. Baca juga: Tom Lembong Minta Implementasi Perintah Presiden Impor Gula, Peningkatan Cadangan Berhasil Turunkan Harga Gula Kristal Putih Hingga Rp 14.300 Per Kilogram (Kg) Pada Desember 2016, Sebelum Turun ke Rp 12.737 Lanjut Tren . kg pada bulan Desember 2017.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaxel) menggelar sidang praperadilan pada pukul 10.00 WIB untuk tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli kepada Pemohon Tom Lembong.
Keenam saksi ahli tersebut terdiri dari ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ahli statistik permintaan gula, dan ahli administrasi publik.
Tom Lembong mengajukan praperadilan setelah dirinya ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Leave a Reply