JAKARTA (ANTARA) – Polisi menangkap seorang pria JR (41) yang diduga mengedarkan dan menyalahgunakan sabu di Jakarta Utara.
“JR kami tangkap pada Senin (11 April) di Jalan Tanjung Priok, Sulawesi, Jakarta Utara,” kata Kapolsek Sirin Sin Fernando Sahata Sarraj di Jakarta Utara, Kamis.
Fernando mengatakan, polisi menemukan alat pemberi obat terlarang di dalam tiga kantong plastik berisi satu paket sabu dan dua wadah plastik berisi sabu.
“Kami juga menyita satu unit sepeda motor dan satu kantong plastik berisi beras yang digunakan untuk menyimpan sabu,” ujarnya.
Ia mengatakan, terdakwa yang ditangkap merupakan seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu ilegal yang kerap menjual narkoba jenis sabu di kawasan Kari Baru, Kecamatan Sirin Sing, Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polri melakukan penyelidikan dan menelusuri lokasi pembunuhan. Kemudian pada Senin (11 April) sekitar pukul 20.30 WIB petugas menemukan lokasi tersangka JR dan menangkapnya.
“Saat ini terdakwa dan barang bukti telah dikirim ke Biro Keamanan Umum Kota Chilin untuk penyelidikan lebih lanjut.”
Fernando mengatakan, terdakwa dijerat dengan Pasal 114(2)(2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami akan memberantas aktivitas perdagangan narkoba di wilayah hukum kepolisian Xilin,” katanya.
Leave a Reply