Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Perbaikan upah hingga insentif manufaktur redam efek PPN 12 persen

Jakarta (ANTARA) – Ekonom dan Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celios) Bhima Yudhistira mendesak pemerintah memperbaiki standar upah minimum dan memberikan insentif fiskal kepada industri manufaktur untuk memitigasi dampak kenaikan PPN hingga 12 persen.

Hal ini setelah adanya kekhawatiran kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen akan semakin melemahkan daya beli masyarakat yang kini disebut-sebut melemah. Oleh karena itu, stabilitas konsumsi keluarga harus tetap dijaga.

“Mengenai konsumsi rumah tangga, hal ini berkontribusi pada rendahnya upah minimum dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah undang-undang penciptaan lapangan kerja. Maka kami merekomendasikan untuk tahun 2025 gajinya dinaikkan minimal 10 persen ke atas untuk mendukung daya beli masyarakat pekerja dan kelompok rentan, kata Bhima saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Kenaikan upah, lanjutnya, harus menggunakan kata-kata yang lebih baik dari sebelumnya.

Di sisi lain, untuk menjaga tingkat penyerapan angkatan kerja, pemerintah disarankan memberikan insentif finansial yang lebih tepat sasaran. Dulu, pemerintah menawarkan insentif perpajakan kepada sektor hilir pertambangan. Menurut Bhima, kini saatnya pemerintah memberikan insentif kepada sektor manufaktur.

“Sekarang sudah beralih ke industri padat karya seperti tekstil, pakaian dan alas kaki. Apalagi, beberapa perusahaan tekstil terancam bangkrut,” imbuhnya.

Pemerintah juga harus mengendalikan impor produk jadi yang mengancam pengusaha lokal, khususnya UMKM.

Namun, Bhima menilai cara mencegah risiko kenaikan tarif PPN di sektor ketenagakerjaan adalah dengan membatalkan wacana PPN 12 persen.

“Dampak dari berkurangnya daya beli yang akan mempengaruhi pergantian pengusaha, kemudian berkurangnya tenaga kerja yang ada atau PHK atau berkurangnya rekrutmen tenaga kerja baru, hal ini harus segera dilihat. “Salah satunya segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen yang akan dimulai pada 1 Januari 2025,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *