Jakarta (ANTARA) – Tersangka berinisial AJ (36), pemilik perkebunan ganja di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, menyembunyikan aktivitasnya dengan menempatkan 40 tanaman ganja dalam 16 pot di loteng rumahnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Chandra Mata Rohansyah mengatakan, dengan cara itulah tersangka bisa lepas dari kendali warga sekitar.
“Pelakunya sendiri yang menanamnya di pot-pot yang dijejerkan di loteng rumahnya untuk ditanami produk tersebut,” kata Chandra kepada RT/RW 02/16 usai menggeledah sebuah rumah di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. , pada hari Rabu.
Bibit ganja tersedia melalui platform online tertentu.
“Benihnya dia dapatkan secara online, diuji sendiri, lalu membeli pupuk yang biasa digunakan tanaman,” kata Chandra.
Chandra juga mengungkapkan, tersangka AJ sudah setahun menanam ganja.
“Baru saja dipanen. Jadi yang kami temukan adalah tanaman pertamanya,” kata Chandra.
Tersangka juga menjual ganja yang ditanam kepada teman dekat atau kenalannya.
Dari keterangan pelaku, kami mengetahui bahwa pelaku beberapa kali menjual daun ganja kepada orang terdekat, kenalan, dan temannya, kata Chandra.
Saat ini, polisi tengah mendalami apakah bisnis ganja tersangka AJ ada kaitannya dengan jaringan narkoba yang diketahui.
“Temuan tersebut sedang kami selidiki dan kembangkan,” kata Chandra.
Atas perbuatannya, A.J. dijerat Pasal 111, Pasal 114 UU Narkoba.
“Pasal 111 UU Narkotika, untuk kepemilikan lebih dari lima pohon, pelakunya diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama lima tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Chandra.
Leave a Reply