Jayapura (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) menyatakan target Pendapatan Sumber Daerah (PAD) pada tahun 2025 sebesar Rp 247 miliar, turun dibandingkan tahun sebelumnya. yaitu Rp. 659 juta.
Penjabat Kepala Bappenda Papua Hans Hamadi di Jayapura, Kamis, mengatakan penurunan tersebut disebabkan adanya perubahan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari 30 persen menjadi peluang kabupaten/kota sebesar 66 persen. “Membebankan 66 persen peluang kabupaten/kota kepada PKB induk merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Ekonomi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujarnya lagi. Menurut Hamadi, penerapan ketentuan undang-undang tersebut akan dimulai pada Januari 2025.
“Kami akan memaksimalkan pendapatan PAD dari retribusi,” ujarnya pula. Dijelaskannya, khususnya mengenai pungutan yang terdapat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Papua, dimana terdapat 26 instansi yang melakukan pungutan di lingkungan Pemprov Papua. “Kalau kita maksimalkan akan mendapat tarif lebih dari Rp 130 miliar dari 26 SKPD,” ujarnya lagi. Ia menambahkan, oleh karena itu diperlukan kerja sama OPD untuk mencapai nilai tersebut, sehingga ia berharap kepada seluruh instansi penghasil PAD. maukah dia ikut bekerja “Strateginya yang harus kita lakukan adalah bekerja sama dengan lembaga keuangan daerah, dimana jika OPD tidak memenuhi target tarif, maka tidak boleh ada tambahan dana, tapi ini hanya usulan,” dia Dikatakannya pula : Pemerintah Provinsi Papua meminta OPD mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi.
Leave a Reply