Jakarta (Ontara) – Hendra Setiawan Bon, praktisi hukum ekonomi di firma hukum France & Setiawan, menyoroti pedagang yang hanya menerima pembayaran nontunai dan menolak uang tunai dari pelanggan, karena rupiah sudah kehilangan nilainya.
Melakukan cashless di masa pandemi adalah hal yang wajar karena dapat mencegah penularan virus yang mungkin menempel pada uang, namun kini pandemi telah berakhir. Bagaimana mereka bisa tinggal di Indonesia tapi meninggalkan uang kertas rupiah? kata Hendra dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Hal ini disampaikan Hendra menanggapi fenomena para pedagang atau merchant yang lebih memilih pembayaran melalui dompet digital, kartu debit atau kredit atau mekanisme cashless dan meninggalkan transaksi tunai di tokonya.
Hendra memahami bahwa pedagang lebih memilih cashless karena tidak perlu menyiapkan kembalian dan menghitung pendapatan harian serta menghindari pencurian, namun pedagang juga harus tetap memperhatikan pelanggan.
“Kalau pengguna hanya punya uang tunai karena kehabisan dompet digital. Atau ada pengguna yang menghindari pencurian data karena salah satu caranya adalah kartu debit dan kredit,” ujarnya.
Meski demikian, Hendra telah menyetujui kebijakan cashless bagi pelaku usaha tertentu Pembayaran non-tunai dapat dipahami jika merujuk pada transaksi-transaksi yang bermanfaat baik bagi pelaku usaha maupun konsumen, misalnya pembelian barang-barang mahal sehingga transaksinya lebih aman. Lalu, jika dilakukan dengan uang tunai saat parkir atau membayar tol, bisa menimbulkan kemacetan panjang karena pengemudi dan petugas loket harus menghitung kembaliannya.
“Apakah Anda memasak untuk makan, minum, membeli pakaian atau pergi ke bioskop, Anda harus menggunakan uang tunai,” katanya.
Pemerintah dan perbankan meminta Indonesia tidak hanya menerapkan, tetapi juga memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang berulang, seperti mencabut kode QRIS mereka.
Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Jovono dalam jumpa pers Rapat Dewan Gubernur BE di Komplek BE Jakarta, Rabu (16/10) mengatakan pedagang wajib menerima uang tunai berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak membayarkan rupiah di wilayah Negara Republik Indonesia.
Leave a Reply