JAKARTA (ANTARA) – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan perubahan tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2024 bertujuan untuk memudahkan wajib pajak.
“PMK ini memudahkan pembayaran, memudahkan wajib pajak mengingat dan mencatatnya, serta kita mengingat dan mengelolanya,” kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN di Jakarta pada November 2024.
Melalui PMK 81/2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merinci penerapan sistem pengelolaan pajak utama (CTAS) atau pajak utama.
Dengan sistem ini, tenggat waktu pembayaran dan penyetoran berbagai jenis pajak distandarisasi. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 94 peraturan tersebut.
Jumlah pajak tersebut harus dibayar selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Jenis pajak tersebut antara lain PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, dan PPh Migas.
Kemudian, PPN atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud (TTG) dan jasa kena pajak (TTS) dari luar daerah pabean, PPN atas kegiatan pembuatan identitas, bea materai yang dipungut dari pemungut bea materai, pajak penjualan, dan pajak karbon.
Sementara itu, tanggal jatuh tempo berbagai jenis pajak lainnya ditetapkan pada tanggal yang berbeda-beda
Untuk PPh Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai/PPnBM atas impor yang dipungut oleh Departemen Bea dan Cukai (DJBC), pajaknya harus dibayar paling lambat 1 hari setelah dipungut oleh DJBC.
Untuk PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan syarat tertentu Pasal 3 ayat (3b) Ketentuan Umum dan Peraturan Perpajakan (KUP) yang melaporkan beberapa masa pajak dalam 1 Surat Pemberitahuan (SPT), dibayar paling lama 15 bulan setelah bulan terakhir. Masa pajak.
Untuk PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan syarat tertentu selain syarat Pasal 3 ayat (3b) UU KUP, jangka waktu penyetorannya paling lama sesuai dengan jangka waktu masing-masing jenis pajak.
Atas tambahan PPh saham pendiri yang dipungut emiten harus disetorkan paling lambat 1 bulan setelah membayar tambahan PPh.
Untuk PPN/PPnBM yang terutang dalam 1 masa pajak, harus dibayar paling lambat pada akhir bulan setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum penyampaian SPT PPN setiap masa.
Terakhir, PPN/PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN dan pihak lain harus dibayar paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum penyampaian SPT PPN sesuai masanya.
Leave a Reply