Kazan, Rusia (ANTARA) – Penggunaan “fosfor putih” oleh Israel di Gaza telah didokumentasikan, dan Mahmoud al-Habbash, ajudan pemimpin Palestina Mahmoud Abbas, telah mengajukan bukti ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). kata Sputnik.
“Laporan dan informasi terdokumentasi telah diberikan mengenai tindakan dan partisipasi Israel dalam kekejaman, kejahatan perang dan genosida di Gaza, dengan menggunakan senjata yang dilarang secara internasional, termasuk fosfor putih,” kata al-Habbash pada pertemuan puncak BRICS ke-16 di Kazan.
Menurut pejabat Palestina tersebut, “jutaan orang” telah menyaksikan penggunaan fosfor putih oleh Israel selama berbagai perang di Gaza.
Ia mengatakan, kerusakan yang ditimbulkan oleh fosfor putih telah terbukti sesuai hukum internasional dan diajukan ke Mahkamah Internasional.
Pada awal Mei, Jaksa ICC Karim Khan mengumumkan bahwa dia telah meminta Dewan Pra-Peradilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Dalam pernyataannya, jaksa ICC mengatakan mereka bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama operasi militer saat ini di Gaza, yang dimulai pada Oktober 2023.
Namun Israel membantah tuduhan tersebut dan pemerintah Zionis menolak bekerja sama dengan ICC.
Pada 7 Oktober 2023, Israel diserang dari Jalur Gaza.
Setelah itu, pasukan Hamas Palestina memasuki perbatasan, menembaki tentara dan warga sipil serta menyandera lebih dari 200 orang. Menurut para pejabat, sekitar 1.200 orang tewas di pihak Israel.
Israel menanggapi serangan tersebut dengan meluncurkan Operasi Pedang Besi, yang menargetkan sasaran sipil, dan mengumumkan blokade total terhadap Gaza, termasuk memutus pasokan air, listrik, bahan bakar, makanan, dan obat-obatan.
Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, lebih dari 42.000 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 100.000 orang terluka sejak konflik dimulai.
Sumber: Sputnik-OANA
Leave a Reply