JAKARTA (ANTARA) – Polda Metro Jaya pada Selasa bekerja sama dengan Kanwil DJP Jakarta, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jadetabek) meluncurkan Sistem Manajemen Satu Pintu Berkeliling (Samsat) yang tersedia di 14 wilayah. Baca Juga: Penjelasan Program BBNKB Gratis Jakarta Berdasarkan informasi dari akun resmi ‘X’ (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah berikut:
Jakarta Pusat di Parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB); Parkir Sansat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading Jam Buka: 08.00-14.00 WIB; Jakarta Barat di Citraland Mall 08.00-14.30 WIB; Parkiran DPRD Jakarta Selatan (WIB 08:00-15:00) dan TMP Kalibata (WIB 08:00-14:00); Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (WIB 08.00-14.30); Ex City Mall Nambo Jaya di Pangkalan Kota Tangerang dan Mosher Food Busway, pukul 08.00-14.00 WIB; Parkir Samsat Serpong buka Serpong 08:00-14:00 WIB, ITC BSD Serpong 16:00-19:00 WIB. Samling Siledug di Giant Poris Batu Separ Tangerang dan Pasar Segar Green Lake City Ketapang Sipondo Siledug, pukul 09.00-12.00 WIB; Siputat di Kantor Desa Siputat Pondok Betung dan Pasar Gintung Siputat Timur, pukul 09.00-12.00 WIB; Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda dan lokasi G Town House pukul 08.00-14.00 WIB; Kota Bekasi di Danau Wisata Sipukong pukul 08.00-12.00 WIB; Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Sikarang mulai pukul 08.00-12.00 WIB; Dipok di Tempat Parkir Samsat Dipok buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhaiyakara Brimob buka mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Senior di Tempat Parkir Samsat mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum mengunjungi dealer untuk membayar pajak mobilnya. Termasuk memastikan kendaraan kena pajak tersebut tidak menunggak pajak mobil selama lebih dari setahun. Baca Juga: Kanwil DJP Jakpus Tingkatkan Program Akses Pasar Bagi Pelaku UMKM Lalu, membawa beberapa dokumen persyaratan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP asli, BPKB, dan STNK dengan lampiran masing-masing.
Toko Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor (PKB). Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor harus datang langsung ke kantor Samsat.
Leave a Reply