Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kemenkeu: Penerimaan bea dan cukai Rp231,7 triliun per Oktober 2024

Jakarta (Antara) – Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan negara dari pajak bea dan cukai sebesar Rp231,7 miliar pada Oktober 2024, meningkat 4,9% (year-on-year) atau mencakup 72,2% dari target APBN.

“Kalau kita lihat penerimaan kepabeanan dan cukai sampai dengan 31 Oktober tercatat sebesar Rp 231,7 miliar atau 72,2 persen dari target APBN. Nah, yang menarik secara akumulasi tahun ini masih meningkat artinya daya beli. Masih cukup kuat,” kata Wakil Menteri Keuangan Angito Abimanyu dalam konferensi pers APBN edisi November 2024 di Jakarta, Jumat.

Angito merinci dari sisi bea masuk, Kementerian Keuangan mencatatkan pendapatan sebesar Rp43,2 miliar atau meningkat 4,2 persen (year-on-year). Jumlah tersebut mencakup 75,2 persen dari target APBN.

Penerimaan bea masuk pada bulan Oktober tahun ini dipengaruhi oleh kenaikan harga impor sebesar 5,5% (secara tahunan) dan penguatan nilai tukar dolar AS terhadap rupee.

Kemudian dari sisi bea keluar, Angito mencatatkan pendapatan bea keluar sebesar Rp14,2 miliar atau meningkat 46,8% (secara tahunan). Angka ini mencakup 80,9 persen dari target.

Salah satu faktor yang mempengaruhi penerimaan bea keluar adalah bea keluar tembaga yang meningkat sebesar 173,0 persen (secara tahunan), mencapai 70,0 persen dari total bea keluar. Menurutnya, hal ini merupakan efek relaksasi ekspor produk tembaga.

Selain itu, bea keluar produk sawit juga mengalami penurunan sebesar 30,6 persen (tahun) yang berdampak pada penurunan harga rata-rata sebesar 1,95 persen (tahun) dan penurunan volume ekspor sebesar 16,13 persen (tahun).

Lebih lanjut, Angito menjelaskan dari sisi penerimaan cukai tercatat sebesar Rp174,4 miliar atau meningkat 2,7 persen (secara tahunan).

Penerimaan cukai hingga bulan Oktober dipengaruhi oleh berbagai faktor. Pertama, besaran cukai atas harga tembakau meningkat sebesar Rp167,0 miliar atau 2,3% karena adanya peningkatan pembentukan cukai golongan II dan III.

Kedua, kenaikan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) meningkat sebesar Rp7,1 miliar atau 13,3% (secara tahunan), disebabkan oleh kenaikan tarif, meskipun produksi dalam negeri dan impor mengalami penurunan.

“Sekali lagi menunjukkan pertumbuhan, penerimaan cukai meningkat sekitar 3 persen, penerimaan tembakau meningkat 2,3 persen karena penurunan penerimaan cukai, minuman etil alkohol juga meningkat 13 persen,” jelasnya.

Faktor ketiga adalah cukai etil alkohol (EA) sebesar Rp117,5 miliar atau meningkat 16,9 persen sejalan dengan peningkatan produksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *