Jakarta (ANTARA) – Dua pemuda berinisial KZ (27) dan DK (29) mendekam di balik jeruji besi Polsek Jatinegara, Jakarta Timur karena dianggap bodoh mencuri sepeda motor temannya dan membiarkan mereka bermain judi online.
Kapolsek Jatinegara Chitya Intania di Polsek Jatinegara, Jumat, mengatakan pasangan tersebut mencuri sepeda motor temannya dengan cara meminjam sepeda motor milik orang tersebut. Baca Juga: Menkominfo: Kepedulian Tetangga Bisa Selamatkan Masyarakat dari Judol DK awalnya minta motor TA dari pasir, temannya, untuk dibelikan, tapi saat kuncinya. Sepeda motor korban adalah sepeda motor.
Tampaknya saat dikirim, DK menyalin kunci sepeda motor milik orang di kawasan Tebet, Kunci, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, kata Chitya.
Setelah kunci dibuat, sepeda motor kembali ke TA dan korban kembali ke rumah kerabatnya. Baca Juga: Komdigi Minta Kejelasan dan Rilis Data Judol Sehingga saat pelaku memarkir sepeda motor di sepanjang Jalan Kebon Nanas Selatan, Desa Cipinang Cempedak, Jatinegara, dan dalam keadaan terkunci tangan, pelaku mengambil badan sepeda motor tersebut dengan menggunakannya. kunci yang cocok.
“Saat almarhum hendak menggunakan kedua mobil tersebut, tidak ada di sana. Kemudian korban melihat CCTV yang ada di sana dan baru sadar bahwa sepeda motornya diambil oleh KZ,” jelasnya.
Korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Jatinegara dan membawa rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Sepeda motor tersebut masih dalam penyelidikan karena dijual secara online seharga Rp 3,5 juta. Uangnya digunakan untuk membayar sewa dan bermain game online, kata Chitya. Baca juga: Polisi Tetapkan 18 Tersangka Kasus Judol Motif pelaku DK, ucapan korban menyakiti hati, sehingga pemilik kunci memecatnya dan memerintahkan KZ untuk mengambilnya. sepeda motor seseorang.
Chitya menambahkan, DK tidak berguna di pasaran karena KZ menggunakannya untuk game online.
“Diduga KZ tidak memberikan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada DK. Oleh karena itu DK tidak menerima uang hasil penjualan dari KZ, karena uangnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun.
Leave a Reply