Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polisi ungkap penipuan tender alkes di Wali Kota Jakarta Timur

JAKARTA (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan metode skema pembelian alat kesehatan untuk Covid-19 di wilayah Wali Kota Jakarta Timur yang dilakukan oleh tersangka berinisial FD. Di Perumahan Galaxy Kota Bekasi.

Kejadiannya pada 3 Agustus 2021. FD mengajak korban BS untuk bekerjasama dengan janji manfaat 20 persen dari modal Rp 5,8 miliar yang akan diberikan kepada korban, kata Kabid Humas Kompol Jaya. dari Polda Metro. Demikian pula Ari Shyam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Baca Juga: BPPBJ DKI Tak Terbitkan Surat Lelang Pengadaan Barang di Masa Pandemi. Ade Ari menjelaskan, tersangka berhasil meyakinkan korban bahwa dirinya memenangkan tender proyek di kantor Wali Kota Jakarta Timur.

“Meliputi pengadaan jaket pelampung dan rakit, proyek pembebasan lahan, proyek tiang rambu 10 buah, proyek tiang cermin 300 buah, seragam kerja, pembuatan bak cuci piring dan pekerjaan terkait COVID-19,” tuturnya.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan rencana anggaran biaya (RAB) yang sepertinya uangnya akan digunakan tersangka untuk proyek pengadaan. Baca juga: Seorang Nenek di Jakarta Utara Ditipu dan Rugi Rp. 500 juta “Sebenarnya setelah dilakukan investigasi, proyek itu nyata, tapi dimenangkan bukan oleh FD melainkan pihak lain,” kata Ade Ari.

Hal itu dibenarkan oleh seorang saksi berinisial TK yang bekerja di Bagian Hukum Balai Kota DKI Jakarta.

Belakangan, hingga dibuat laporan polisi dengan nomor LP/B/178/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Januari 2024, tersangka belum bisa mempertanggungjawabkan uang korban.

Tersangka mengaku sebagian uangnya digunakan untuk membayar utang pribadi, kata Ade Ari. Baca Juga: Polisi Tangkap Empat Narapidana Penipuan di Jakut Usai mengecek aplikasi Electronic Investigation Management (EMP) Adeari, ditambahkan ada empat laporan polisi lainnya atas nama tersangka dengan cara yang sama.

Tersangka FD dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun enam bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *