Jakarta (ANTARA) – Kualitas udara di DKI Jakarta menurut data situs pemantauan kualitas udara IQAir pada Sabtu pagi, masuk kategori tidak sehat untuk kelompok sensitif.
Pantauan pukul 06.55 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta sebesar 102 dengan angka partikulat halus (PM) sebesar 2,5 yang berarti masuk kategori tidak sehat untuk kelompok sensitif.
Kota dengan kualitas udara terburuk di dunia adalah Delhi, India, dengan indeks kualitas udara 217, kemudian di peringkat kedua, disusul Lahore, Pakistan, dengan 203, dan di peringkat ketiga, disusul Beijing, Cina, dengan 197. .
Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (2022-2024) menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 593 Tahun 2023 tentang Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan pencemaran udara.
Ruang lingkup Kelompok Kerja Pengendalian Pencemaran Udara ini meliputi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, pengendalian pencemaran udara akibat kegiatan industri dan pemantauan berkala terhadap kondisi kualitas udara, serta dampaknya. polusi udara terhadap kesehatan.
Kemudian melakukan pencegahan terhadap sumber pencemaran, baik sumber bergerak maupun tidak bergerak, termasuk sumber gangguan dan penanganan darurat.
Kemudian melaksanakan uji emisi wajib kendaraan bermotor, merangsang angkutan umum dan mengembangkan transportasi ramah lingkungan bagi angkutan umum dan pemerintahan.
Selain itu, pihaknya juga bertanggung jawab meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggencarkan gerakan penanaman pohon, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas udara.
Selain itu, memantau kepatuhan terhadap izin yang berdampak pada polusi udara dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran polusi udara.
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus mengkaji dan mengevaluasi berbagai kebijakan yang diterapkan agar mampu mengatasi permasalahan pencemaran udara dengan baik dan efektif.
Leave a Reply