JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Perhubungan (Tidlantas) Polta Metro Jaya kembali menawarkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Batavia, Kamis, untuk membantu warga memvalidasi masa penting syarat mengemudi ini.
Gerai SIM buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan sistem Polta Metro Jaya X digambarkan oleh @tmcpoldametro sebagai layanannya:
Batavia Timur: Mall Grand Gakung
Batavia Utara: LTC Glodok
Batavia Selatan: Kompleks Trilogi Kalipada
Batavia Barat: Citraland Mall
Batavia Tengah: Kantor Pos Lapangan Bandeng
Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi situs.
Persyaratan yang diperlukan: fotokopi KTP yang masih berlaku, Surat Izin Mengemudi lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan dan bukti psikotes melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan ini hanya dapat memperluas SIM yang valid ke grup tertentu seperti SIM A dan SIM C.
Apabila SIM telah habis masa berlakunya meski dalam sehari, maka pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan sesuai PP No. 76 Tahun 2020, Jenis dan Pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBB) yang berlaku di Polri, Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pelamar juga harus membayar biaya tambahan lainnya seperti tes psikologi, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp65.000, dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Leave a Reply