Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi IV DPR RI Azikin Solthan mendukung kebijakan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang memudahkan petani pedesaan menukar pupuk bersubsidi untuk meningkatkan hasil pertanian.
“Kami mengapresiasi keputusan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap permasalahan petani di Indonesia,” kata Azikin dalam pidatonya di Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikan Pak Azikin menanggapi rencana Kementerian Pertanian yang akan mempermudah pengendalian penggunaan pupuk berbayar mulai dari penggunaan kartu petani hingga KTP.
“Kami di Legislatif akan menyarankan agar petani segera mendapatkan pupuk agar tidak ada alasan pupuk hilang. “Tetapi sebenarnya bantuan pupuk itu harus segera sampai ke petani dan dengan cara yang ditentukan,” ujarnya.
Menurut Azikin, bantuan pupuk merupakan kebutuhan petani setiap hari. Oleh karena itu, penyederhanaan ini akan membuat proses analisis dan pendataan petani menjadi lebih mudah dan cepat.
“Banyak sekali jalan pintas dalam menggunakan KTP dibandingkan dengan kartu petani. Pencairan pupuk bersubsidi mudah dan petani akan segera terdaftar,” ujarnya.
Azikin misalnya, mengatakan Kabupaten Bantaeng termasuk salah satu daerah luar negeri yang kendala penggunaan sinyalnya dibandingkan Pulau Jawa yang sudah memiliki akses internet cepat.
“Di wilayah saya di Kabupaten Bantaeng, masih ada beberapa tempat yang belum terjangkau sinyal. Tentunya akan sulit mendapatkan Tani Card jika tandanya berada di area yang sulit. Dan kami belum menyebutkan situasi dimana petani lupa kode PIN kartu petaninya. “Saya kira dengan KTP akan lebih mudah,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam kegiatan Pangan Merah Putih Kementerian Perdesaan, Amran menegaskan, penukaran bantuan pupuk dengan KTP merupakan hal yang mudah dilakukan masyarakat di pelosok desa.
“Kartu Tani sudah tidak berlaku, KTP sudah kami umumkan. “Ibu-ibu gunakan KTP. Kalau ada yang menghentikan, lapor ke polisi setempat, atau lapor ke sini (Kementerian Pertanian), cukup KTP, ambil pupuknya,” ujarnya.
Kebijakan dukungan pupuk tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, petani yang berhak menerima subsidi pupuk adalah mereka yang termasuk dalam kelompok petani yang terdaftar di RDKK.
Leave a Reply