JAKARTA (ANTARA) – Polisi di Kelurahan Boncos, Palmerah, Jumat, kembali melakukan penyerangan di Jakarta Barat, UN (40); AS (32), MS (40), PAK (55); RI (55); RI 36) dan FS (35).
Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengatakan penyerangan tersebut merupakan arahan Kompol M Syahduddi dalam rangka mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto selama 100 hari.
Ia mengatakan, operasi penghentian perdagangan narkoba telah dilakukan beberapa kali di Desa Boncos, dan enam pengguna narkoba telah ditangkap hari ini.
Keenam pelaku yang ditangkap karena tindak pidana narkoba pada tahun 2009 itu dijerat Pasal 112 Ayat 1 Pasal 127 UURI Pasal 35 tentang Narkoba. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” kata Sugiran.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan 10 kantong sabu beserta kristal. Ditemukan satu paket ganja dan 15 paket bubuk (inhaler sabu). Setelah itu pisau jenis pedang tajam (sarjam) dan 30 kotak plastik kosong.
Sugiran mengatakan, barang-barang tersebut diyakini merupakan obat dan alat yang sering digunakan di sana.
Sugiran menegaskan, Polsek Palmerah akan terus melanjutkan operasi pemberantasan narkoba dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di Desa Boncos dan sekitarnya.
Usai penangkapan, polisi membakar toko-toko gelap yang diduga menggunakan atau mengedarkan narkoba di kawasan tersebut.
“Karya ini merupakan komitmen mendukung program 100 pemberantasan narkoba Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Leave a Reply