Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pakar hukum nilai penetapan tersangka Tom Lembong prematur

Jakarta (Antara) – Pakar hukum menilai masih terlalu dini untuk menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lemberg sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. “Pengaruh politiknya jelas, karena mereka ingin menonjol di pemerintahan baru. “Ini berpotensi menjadi bumerang karena masyarakat melihat prosesnya terburu-buru,” kata pakar hukum pidana Chairul Huda yang berbasis di Jakarta, Sabtu.

Chairul mengatakan, dasar hukum penetapan tersangka masih lemah, karena tidak adanya bukti kerugian negara yang jelas dan dapat diverifikasi. Baca juga: Pakar Hukum AS Minta Jaksa Agung Bongkar Kronologi Kasus Tom Lelong. Menurut dia, kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan itu harus dibuktikan dengan alat bukti, terutama kerugian keuangan negara. Berdasarkan Pasal 2, Pasal 1, dan Pasal 3 Undang-Undang Persepsi Tipikor (Tipicor), unsur kerugian masyarakat harus dibuktikan secara jelas.

“Kerugian tersebut harus dibuktikan dengan rekening resmi, seperti Otoritas Pengawasan Keuangan (FPA) atau Otoritas Keuangan dan Pembangunan (FPA).”

Selain itu, Presiden mencontohkan pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut kerugian negara mencapai Rp400 miliar. Menurut dia, angka tersebut masih bersifat spekulatif dan belum mencerminkan kerugian sebenarnya. Baca juga: Mahfoud Md tentang Tom Lembong: Dua Hal Selesai. Menurut Chairul, skeptisisme Lembong mungkin disebabkan oleh cepatnya produktivitas kejaksaan dalam mendukung agenda pemerintahan baru.

“Semua kementerian dan lembaga berlomba-lomba untuk memenuhi rencana 100 hari pemerintah. Jaksa tampaknya membuka kasus ini sebagai bagian dari rencana tersebut.”

Mereka juga mengkhawatirkan kemungkinan diskriminasi impor gula. Beberapa menteri sebelumnya sempat diperiksa terkait kejadian serupa, namun kasusnya tak dilanjutkan.

Harapan akan transparansi dalam kasus Lemberg. Harus ada transparansi mengenai informasi yang digunakan sebagai dasar identifikasi tersangka. Baca juga: Komisi III KHDR: Jangan Biarkan Masyarakat Dugaan Kasus Tom Lemong Sidang pendahuluan akan menjadi ajang uji apakah proses penuntutan benar-benar adil dan transparan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang pertama pada Senin (18/11) dalam sidang perdana Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi impor gula Kementerian. . Perdagangan (Ritel) 2015-2016.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). ) pada tahun 2015-2016.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Kodar menjelaskan keterlibatan Tom Lemong dalam kasus tersebut membuat rapat koordinasi antar kementerian pada 2015 menyimpulkan Indonesia surplus gula dan tidak perlu impor. Gula

Namun pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan mengizinkan PT AP mengimpor gula kristal mentah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *