JAKARTA (Antara) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima titik di Jakarta pada Rabu untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat sah berkendara.
Polda Metro Jaia melalui akun @tmcpoldametro di Ks Jakarta, menyatakan layanan akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 VIB pada hari Rabu.
Lokasinya adalah sebagai berikut.
Jakarta Timur: Mall Grand Kakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat : Pos Lapangan Banteng
Mengisi formulir permohonan beserta dokumen persyaratan KTP asli, SIM asli dan fotokopi serta menjalani pemeriksaan kesehatan di lokasi keluar.
Soket ini hanya mendukung ekstensi SIM A dan SIM C yang valid.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpass SIM Dan Mogot di Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai PP no. 60 Tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bebas Pajak.
Leave a Reply