Jakarta (ANTARA) – Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus memperkuat sistem pemantauan keamanan dan mutu pangan dengan menyiapkan standar baik berupa peraturan, standar, dan pedoman lainnya.
Standar yang disiapkan bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan sistem perdagangan yang adil dan bertanggung jawab, kata Deputi Bidang Keanekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan tantangan untuk memastikan keamanan pangan menjadi lebih besar seiring dengan meningkatnya kompleksitas rantai pasokan pangan.
Karena kondisi geografis Indonesia, sumber daya manusia (SDM) pengawas, fasilitas distribusi yang terbatas, literasi keamanan pangan yang masih kurang, serta pangan segar bersifat heterogen dan mudah rusak.
“Jadi pemantauan keamanan pangan diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan praktik perdagangan yang adil,” ujarnya pada Sosialisasi Standar Keamanan dan Mutu Pangan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Dalam penerapan sistem pemantauan keamanan pangan nasional, penguatan sinergi dan simpul kolaborasi dengan lembaga urusan pangan provinsi dan kabupaten/kota sebagai otoritas kompeten keamanan pangan daerah (OKKPD) sangatlah penting.
“Bapanas telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait keamanan dan mutu pangan yang dapat menjadi alat bagi kita semua dalam melakukan pengawasan keamanan dan mutu pangan di daerah,” ujarnya.
Maka Andriko menegaskan, kegiatan sosialisasi ini sangat strategis sebagai upaya penguatan implementasi peraturan yang ada di bidang ini.
“Keamanan pangan harus tertanam sepenuhnya dalam setiap upaya membangun kemandirian pangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pangan yang aman adalah bebas dari kontaminasi kimia, biologis, dan fisik. Artinya pangan yang dikonsumsi merupakan pangan aman yang dapat menunjang masyarakat secara penuh sehingga setiap individu dapat sehat, aktif dan produktif.
Sementara itu, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti berharap sosialisasi dan penerapan standar peraturan dapat memberikan kesamaan persepsi dan masukan terhadap penerapannya dan dapat dilaksanakan dengan baik.
“Salah satu alat untuk menyatakan aman atau tidaknya produk pangan segar beredar adalah standar,” kata Yusra.
Ia mengatakan, standar dan peraturan yang telah diterbitkan hendaknya terus disosialisasikan dalam upaya pemerataan pandangan antar badan usaha, penunjang laboratorium, dan instansi yang melakukan fungsi surveilans di daerah.
Leave a Reply