Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pengamat: Pendataan teliti penting dalam program hapus utang UMKM

Jakarta (Antara) – Peneliti ekonomi Institut Indonesia, Pusat Kajian Kebijakan Publik (TII) Putu Rusta Adijaya menekankan pentingnya pemerintah dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) melakukan pendataan menyeluruh terhadap UMKM. meminjamkan

Putu dalam sambutannya di Jakarta, Kamis, mengatakan pendataan yang baik menjadi kunci suksesnya program tersebut.

Selain pendataan, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkesinambungan untuk memastikan kebijakan tersebut efektif menyasar UMKM yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi persyaratan dan kualifikasi tertentu, ujarnya.

Lebih lanjut, Putu menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait Penghapusan Kredit Macet bagi UMKM yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/10), mengisyaratkan kehadiran negara untuk membantu. Memberdayakan UMKM agar lebih produktif dalam usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan.

“Dengan dukungan ini diharapkan UMKM di sektor-sektor tersebut mampu mengembangkan kegiatan perekonomian lebih baik, lebih mandiri, dan lebih berdaya saing,” ujarnya.

Putu menilai Kebijakan Pemberantasan Kredit Macet UMKM sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan dengan fokus pada pemberdayaan UMKM di sektor pertanian dan hortikultura.

“Adanya kebijakan ini akan memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada UMKM di bidang terkait ketahanan pangan, memberikan rasa aman dan percaya diri kepada UMKM tersebut untuk tetap melanjutkan usahanya tanpa terbebani utang,” ujarnya.

Ia berpendapat, untuk mengoptimalkan dampak kebijakan ini, pemerintah perlu melengkapinya dengan program yang bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan UMKM, memperluas akses terhadap sumber keuangan, dan memfasilitasi jaringan dengan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kapasitas dan daya saingnya.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (10/05) bahwa keringanan pinjaman tersebut khusus diberikan kepada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan UMKM. Sektor maritim menghadapi kesulitan akibat bencana alam atau pandemi COVID-19.

Lebih lanjut, kebijakan ini hanya berlaku bagi UMKM yang menjadi nasabah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Bank Himbara yang telah melampaui jangka waktu kurang lebih 10 tahun.

Ia mengatakan, ke depan sekitar 1 juta UMKM akan terdaftar di Bank Himbara dan kredit macetnya akan dihapuskan. Perkiraan nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun.

Maman menjelaskan, setelah dilakukan pembatalan dan penagihan, para pelaku UMKM bisa kembali mengakses pinjaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *