Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan 152 alat bukti untuk menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka pemberi suap lelang, sesuai hukum. Anggota Biro Hukum KPK Mia Suryani mengatakan kepada wartawan usai sidang pendahuluan permohonan Gubernur Kalimantan (Kalsel), Sahbirin Noor, berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kemarin kami menyerahkan 152 dokumen yang berisi dokumen elektronik.” Jumat. Dia mengatakan, penetapan tersangka oleh KPK merupakan bagian dari berbagai operasi (OTT) yang dilakukan Lembaga Pemberantasan Korupsi.
Penetapan tersangka ini diketahui dilakukan dengan setidaknya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Pembubaran Komisi Tipikor, termasuk putusan Pengadilan Negeri. “Itu termasuk ‘ponsel’ dan hasilnya tersedia untuk mengidentifikasi orang yang terlibat,” jelasnya. Baca Juga: KPK Tegaskan Sahbirin Noor Bukan Harun Masiku Jilid II Terkait pemeriksaan praperadilan yang dilakukan Sahbirin, dia mengatakan tidak boleh dilepas karena yang bersangkutan tidak diketahui identitasnya. “Karena pemohon tidak diketahui keberadaannya. Kami juga sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan sehingga setiap kali pemohon muncul, kami bisa langsung menangkapnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) Agus Sudjatmoko mengatakan dugaan keterlibatan kliennya dalam tindak pidana tersebut juga tidak dapat diterima karena tidak berdasar. Pelanggan tersebut tidak pernah dimintai keterangan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Komisi Pemberantasan Korupsi tidak pernah bisa menunjukkan dalam persidangan bahwa ada pemeriksaan pendahuluan terhadap para tersangka, sehingga tidak cukup bukti,” kata Agus. Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Sahbirin Noor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pada Selasa (11-12) tentang permohonan praperadilan terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB).
Pada Minggu, 6/10, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi luka-luka (OTT) terkait kasus korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel). Selasa (8/10), Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengumumkan dirinya diduga memberikan suap dalam lelang di Kota Kalimantan Selatan. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan tersangka Ahmad Solhan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perencanaan (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, Direktur Perumahan Rakyat Dinas PUPR Kalimantan Selatan. , Yulianti Erlynah, Bendahara DPR Tahfidz Darussalam Ahmad dan Plt. Direktur Dalam Negeri Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean.
Selain itu, ada dua orang lainnya yang diduga berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Baca Juga: KPK Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia Subjek kasus ini adalah Pembangunan Stadion Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 23 Miliar, Samsat Penuh. Bangunannya bernilai Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di kawasan olah raga bersama Provinsi Kalimantan Selatan senilai 9 miliar.
Leave a Reply