NAIROBI, Kenya (ANTARA) – Ketua Komisi Uni Afrika meminta Majelis Umum dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengambil “tindakan tegas” atas keputusan Israel yang melarang Badan Pengungsi Palestina Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNRWA).
Dalam pernyataannya, Musa Faki Mehmat mengatakan bahwa jika keputusan tersebut diterapkan, hal itu akan “menghambat bantuan kemanusiaan PBB kepada rakyat Palestina di bawah pendudukan Israel, yang telah menderita serangan fisik yang belum pernah terjadi sebelumnya sejak tahun lalu.”
Mahamat menekankan bahwa Israel, sebagai anggota PBB, terikat oleh kewajiban internasional yang mengharuskan keberadaan dan kerja UNRWA, badan yang didirikan pada tahun 1949 oleh Majelis Umum PBB untuk membantu pengungsi Palestina.
Ketua Uni Afrika juga merujuk pada hukum humaniter internasional, yang mewajibkan warga sipil yang membutuhkan, dan meminta Israel untuk memenuhi kewajiban hukumnya.
Pasukan Israel terus melakukan serangan dahsyat di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada Oktober lalu, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.
Meskipun ada protes global, anggota parlemen Israel pada Senin (28/10) memberikan suara 92-10 untuk mengesahkan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi di Israel dan wilayah pendudukan.
Israel menuduh beberapa staf UNRWA ikut serta dalam serangan lintas batas yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Namun UNRWA membantah tuduhan tersebut.
Sejak itu, Israel telah membunuh lebih dari 43.000 orang di Gaza dan menciptakan kondisi kelaparan di wilayah yang diblokade tersebut.
Undang-undang tersebut, yang akan berlaku dalam tiga bulan ke depan, akan memutus kontak antara UNRWA dan pejabat Israel, sehingga mencegah badan tersebut memberikan bantuan penting kepada warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.
Badan ini didirikan oleh Majelis Umum PBB pada bulan Desember 1949 untuk melaksanakan program bantuan dan lapangan kerja bagi pengungsi Palestina.
UNRWA memulai tugasnya pada 1 Mei 1950.
Sumber: Anadolu
Leave a Reply