JAKARTA (ANTARA) – Polda Metro Jaya akan memanggil perusahaan jasa yang mengoperasikan truk boks penyebab utama kecelakaan di kawasan Sipondo Kota Tangerang pada Kamis (31/10).
“Tim investigasi akan menyelidiki orang atau perusahaan yang bertanggung jawab atas pengangkutan tur tersebut dan menanyakan jadwalnya, dan orang-orang yang terlibat akan diselidiki secara menyeluruh,” kata komisaris polisi. Ade Ary Syam Indradi saat bertemu di Jakarta, Rabu. Baca Juga: Sopir truk nekat di Tangerang ditetapkan tersangka Adi Ari oleh polisi, menjelaskan perusahaan truk akan mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dalam memilih pengemudi.
“Karena SOPnya harusnya siapa pengemudinya dan siapa otaknya, jadi kenapa jadi otaknya,” ujarnya. Baca Juga: Sopir Angkot di Tangerang Protes, Tuntut Larangan Angkutan Tanpa Izin Ade Ary pun meminta semua pihak, khususnya perusahaan jasa angkutan, untuk menerapkan SOP.
“Dalam banyak kasus, kami melakukan tes urine pada pengemudi angkutan umum, truk, dan bus bersama pemangku kepentingan,” ujarnya.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini juga meminta kerja sama perusahaan jasa pengiriman untuk memantau seluruh armada.
“Perahu atau mobil kecil tidak hanya perlu persiapan, tapi juga perawatan yang baik,” kata Adi Ari. “Karena keselamatan lalu lintas adalah impian bersama dan harus kita wujudkan.” Baca Juga: Pengendara Mobil Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Tangerang
Hasil tesnya positif, jadi kalau pengemudi truk (truk kontainer) mengemudi dalam keadaan dalam pengaruh narkoba, sangat berbahaya, kata Kapolres Tangerang Kota, Kompol Zain Dwi Nogroho dalam keterangannya kepada media. Jumat (1/11).
Komisaris Zain mengatakan pengemudi, yang diidentifikasi sebagai JFN, masih menerima perawatan atas luka yang diderita massa yang marah.
Kondisinya kini sudah stabil dan sudah dipindahkan ke ruang perawatan, namun petugas medis masih terus memantaunya di RSUD Kabupaten Tangerang.
Sementara berdasarkan data sementara, pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang menyebutkan total ada tujuh orang, dengan rincian empat pengendara sepeda motor, pengemudi mobil, dan pejalan kaki. Diantaranya adalah pengemudi JFN yang terluka akibat tawuran warga di Candi Adipura.
“Untuk kerugian materiil akibat lalu lintas sementara, jumlah kendaraan yang rusak sebanyak 10 unit mobil dan enam unit sepeda motor,” jelas Zain.
Leave a Reply