Jakarta (ANTARA) – Kementerian Sumber Daya Air dan Perikanan (MFA) aktif melakukan sosialisasi program PIT kepada berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan.
Direktur Jenderal Perikanan KKP Lotaria Latif dalam sambutan yang diterima di Jakarta, Senin mengatakan, penerapan PIT juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kapasitas nelayan sehingga produknya dapat memasuki pasar perikanan dunia yang memenuhi persyaratan dan standar yang sah. menjadi lebih kuat.
Latif mengatakan, “Tahun ini, kami telah menerapkan model penangkapan ikan berskala besar dan bisnis kelas atas yang terintegrasi, mengembangkan desa nelayan modern dan mengembangkan desa nelayan, serta terus mengembangkan program penangkapan ikan terintegrasi melalui e-PIT”.
Selain itu, pihaknya terus melakukan pengembangan pelabuhan dan infrastruktur perikanan antara lain melalui dukungan APBN dan Dana Alokasi Khusus (SAF), penegakan musim penangkapan ikan, peningkatan pelayanan perizinan usaha, penguatan pendataan produksi perikanan yang didukung berbagai pihak. enumerator, serta berbagai aspek perbaikan pengelolaan perikanan lainnya.
“Kami terus evaluasi dan perbaiki jika ada yang kurang. Kami juga terus menerima masukan dari nelayan dan pelaku usaha. Baik buruknya itu wajar, tapi ini komitmen kami untuk mengelola dan mengendalikan penangkapan ikan sesuai aturan”.
Dalam rangka perayaan HUT ke-25, Kementerian Sumber Daya Air dan Perikanan menggandeng PDD di luar industri perikanan dan usaha perikanan, yakni dengan melibatkan mahasiswa dan masyarakat umum.
Baru-baru ini, PKC bersama Ombudsman Republik Indonesia, Departemen Perikanan dan Kelautan Universitas Riau, dan Badan Pembangunan Nasional menghasilkan laporan lapangan yang disampaikan dalam simposium pengukuran pelaksanaan program perikanan. beberapa hari yang lalu
Dalam pelatihan tersebut, Direktur Perizinan dan Pelayanan Kementerian Pengairan dan Perikanan Ukon Ahmad Furkon mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan PDD sejak awal peraturan hingga terbitnya peraturan tersebut. dan sosialisasi dan kesinambungan proses pemerintahan.
Pada tahun 2024 telah dilakukan pertemuan dan diskusi mendalam dengan mitra di Jakarta, Bali, Indramayu, Manado, Bitung, Semarang, Medan, Pati, Tegal, Batam, Rembang, Probolinggo, Pontianak, Pekanbaru, Ambon, Tual dan daerah lainnya dan dan industri perikanan lainnya.
“Dengan adanya PIT, penangkapan ikan akan diatur agar ikan tidak tertangkap.” “Hal ini juga tidak menguntungkan kelompok nelayan lokal tertentu atau kelompok senior dan berkuasa yang menikmatinya, sementara nelayan kecil sama sekali tidak berdaya,” kata Ukon.
Leave a Reply