Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Rabu, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

Jakarta (Antara) – Departemen Lalu Lintas (Detlantas) Polda Metro Jaya pada Rabu menyediakan lima layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SimKeling) untuk memudahkan masyarakat yang hendak membayar pajak tahunan mobil di wilayah Jakarta

Berikut lokasi layanan SIM Keliling seperti yang dilansir dari akun resmi X @tmcpoldametro:

Jakarta Timur di Grand Kakong Mall; Kampus Trinitas Kalibata Jakarta Selatan; LTC Glodok Jakarta Utara; Jakarta Barat di Suterland Mall; Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Bunting. Layanan ini tersedia mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.

Dokumen yang harus dibawa untuk kartu SIM seluler antara lain KTP dan kartu SIM asli serta fotokopi, formulir aplikasi dan lulus tes kesehatan outlet.

Layanan ini hanya mendukung ekstensi SIM A dan SIM C yang valid.

Pemegang SIM yang kadaluarsa sebaiknya menghubungi Stoppas SIM Dan Mogot, Jakarta Barat untuk mendapatkan SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM C. 75.000 adalah

Selain biaya tersebut, kandidat harus membayar biaya tambahan lainnya. Psikotes sudah termasuk biaya asuransi sebesar Rp 37.500 dan Rp 50.000.

Sebagai informasi, pengemudi yang tidak menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku dikenakan sanksi Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 “Tentang Lalu Lintas dan Angkutan”. Ancaman hukumannya maksimal penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *