Jakarta (ANTARA) – Direktorat Perhubungan (Ditlantas) Polda Metro Jaya menawarkan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling) di lima lokasi di Jakarta untuk memudahkan warga memperbarui Surat Izin Mengemudi pada Selasa. Baca Juga: Polisi maksimalkan e-ticketing saat libur Natal dan Tahun Baru Melalui akun resmi ‘X’ (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersedia di lokasi berikut:
Jakarta Timur di Grand Cakung Mall; Jakarta Utara di LTC Glod; Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Barat di Citraland Mall; Jakarta Pusat di Lapangan Banteng Posta. Gerai SIM buka dari jam 8 pagi sampai jam 2 siang.
Untuk dapat mengakses dan melayani layanan SIM keliling, masyarakat harus mempersiapkan dan memenuhi persyaratan dan biaya administrasi yang diperlukan sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan dokumen SIM. Baca juga: DPR Apresiasi Polri yang Hentikan Tilang Manual Saat Libur Akhir Tahun: Fotokopi KTP yang masih berlaku, lalu fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti surat izin mengemudi. tes psikologi lisensi.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperbarui kartu SIM yang masih berlaku golongan tertentu saja, yaitu kartu SIM SIM A dan SIM C.
Untuk kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik kartu SIM harus mengajukan permohonan kartu SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Baca Juga: Kapolri: Tak Ada Tilang Manual saat Natal dan Tahun Baru. Biaya perpanjangan tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Tidak Kena Pajak. sesuai Rp 80.000 untuk SIM A, Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. .
Sedangkan untuk SIM tipe B, masa berlaku layanan SIM Keliling tidak dapat diperpanjang, melainkan harus diperpanjang di kantor Departemen Pengelola SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B sendiri dibuat untuk kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.
Leave a Reply