Kairo (Antara) – Parlemen Arab menyetujui usulan pembentukan tim untuk mendakwa Israel di Mahkamah Internasional (ICC) atas kejahatan terhadap rakyat Palestina, yang masih menghadapi genosida.
Menurut Nasser Abu Bakr, anggota Parlemen Arab, keputusan itu diambil dalam sidang paripurna di markas Liga Arab di Kairo, Mesir pada Minggu (27/10).
Dia mengatakan, usulan pembentukan tim tersebut ditandatangani oleh 34 anggota parlemen, yang kemudian disetujui dengan suara bulat.
Sekretariat Jenderal Parlemen Arab yang diwakili oleh Wakil Ketua Ahmad Al Jabouri akan bekerja sama dengan delegasi Palestina untuk menentukan proses dan isi tuntutan tersebut.
Abu Bakar menekankan pentingnya upaya Parlemen Arab dan komunitas internasional untuk membawa kasus ke Mahkamah Internasional mengenai kejahatan pendudukan Israel untuk membawa para pemimpinnya ke pengadilan.
Tuntutan tersebut antara lain dikeluarkannya surat perintah penangkapan bagi mereka yang bertanggung jawab atas genosida terhadap rakyat Palestina yang berlangsung sejak tahun lalu.
Dalam sesi tersebut, Abu Bakr juga menyampaikan laporan Komite Palestina kepada Parlemen dan memberikan pengarahan kepada anggota parlemen tentang situasi terkini dalam urusan politik Palestina.
Dia memuji Badan Pengungsi Palestina PBB (UNRWA) atas peran pentingnya dalam pendidikan, perlindungan kesehatan dan dukungan bagi warga Palestina.
Menurut Abu Bakar, UNRWA telah memberikan bantuan besar kepada sekitar 6,4 juta pengungsi.
Sumber: WAFA
Leave a Reply