Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

OJK terbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman bisnis keuangan dalam upaya mendorong penguatan kebiasaan keuangan yang baik.

OJK akan mengembangkan produk keuangan digital yang berkarakter syariah atau produk berbasis syariah, sehingga memiliki standar marketable yang tidak dapat dicapai oleh bank tradisional. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan di Jakarta, Minggu, tiga pedoman tersebut, antara lain Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Pengelolaan Restricted Investment Account (SRIA) Syariah dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Pengelolaan Restricted Investment Account (SRIA) Syariah dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). ) Panduan Implementasi. Dian mengatakan, penerbitan pedoman tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam penguatan karakter perbankan keuangan, dengan strategi pengembangan produk khusus syariah sesuai Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027. . “Pedoman Produk yang disusun OJK diharapkan dapat memberikan pedoman bagi investor dan pemangku kepentingan mengenai penerapan produk perbankan syariah, serta mendapatkan kesamaan visi dan pemahaman mengenai praktiknya,” kata Dian. Dijelaskannya, Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah ini merupakan pedoman yang ketiga, setelah OJK terlebih dahulu menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah dan Pedoman Produk Pembiayaan Bank Musyarakah yang disusun bersama DSN-MUI, para pelaku industri komersial. dan mitra lainnya. “Produk pembiayaan mudharabah merupakan produk yang unik dan dapat menjadi alternatif bagi pelaku usaha berbasis syariah untuk memperluas produk pembiayaan berbasis keuntungan selain pembiayaan musyarakah,” kata seorang Dian. Saat ini Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah memuat beberapa hal, antara lain: 1. Pedoman Pembiayaan Mudarabah.

2. Pihak-pihak yang terlibat dalam pembiayaan mudharabah

3. Ketentuan mengenai permodalan dan ruang lingkup/luas kegiatan usaha yang dapat dibiayai serta cara dan tata cara pembagian hasil usaha.

4. Tata cara restrukturisasi dana mudarabah

5. Mempercepat proses pembayaran

6. Mekanisme penyelesaian masalah keuangan

7. Pengakuan bisnis menyediakan akuntansi mudarabah

8. Rencana yang dapat dilaksanakan dengan menggunakan akad pembiayaan mudharabah dilengkapi dengan gambar dan data untuk lebih memperjelas panduan ini dan memudahkan industri dalam melaksanakan pembiayaan musyarakah.

Kemudian, mengenai Pedoman Penerapan Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dan Akad Mudharabah Muqayyadah, dijelaskannya bahwa bank keuangan mempunyai kemampuan untuk mengembangkan produk dengan spesialisasi syariah sebagai bentuk perbedaan model bisnis dengan perbankan tradisional, terutama berdasarkan pada reksa dana.

Lanjutnya, SRIA dan Akad Mudharabah Muqayyadah merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang membedakan produk investasi dan produk tabungan di rekening bank. Saat ini, pedoman Implementasi SRIA memiliki banyak elemen, antara lain: 1. Struktur produk SRIA meliputi ketentuan umum, kategori, standar syariah, evaluasi, jumlah maksimum investasi minimum dan tenor, pembagian keuntungan, biaya tenaga kerja, dan pemulihan investasi.

2. Tata kelola internal dan manajemen risiko SRIA mencakup manajemen risiko internal, manajemen risiko, dan manajemen risiko keuangan

3. Nilai pasar (market value) transaksi SRIA

4. SRIA yang jelas dan transparan termasuk pedoman umum, lembar informasi produk, syarat dan ketentuan perjanjian dan laporan kinerja.

5. Kebijakan kehati-hatian SRIA mencakup kepentingan khusus dan investasi valuta asing SRIA.

6. Program, perlengkapan dan sampul SRIA termasuk program, perlengkapan, laporan dan fotografi.

Sedangkan menurut Panduan Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), dijelaskannya bahwa Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Bank Perkreditan Rakyat (RP3SI) mendorong BPR menerapkan hal baru dengan menghubungkan dalam perekonomian sinergi, khususnya sinergi dengan syariah. . modal sosial memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. CWLD merupakan produk sementara berbasis uang tunai yang memuat peran Nazir Wakaf Tunai dan Bank sebagai Lembaga Keuangan Syariah Dana Wakaf (LKS-PWU) dalam penyusunan program wakaf yang dapat meningkatkan kapasitas wakaf dan meningkatkan kinerja penerapan sistem syariah. bank. Baca juga: OJK Percepat Pengembangan dan Penguatan Rekening Bank. -PWU dan Wakaf Nazir Tunai.

Saat ini, Pedoman Penerapan CWLD mencakup banyak hal, antara lain:

1. Status Hukum Penanaman Modal Sementara

2. Konsep CWLD yang meliputi pembahasan mengenai pengertian, bentuk dan struktur nama program CWLD, serta pihak-pihak yang terlibat dalam CWLD dan manfaat CWLD bagi masing-masing pihak.

3. Program CWLD meliputi CWLD tanpa pendanaan dan CWLD dengan program pendanaan

4. Dokumen CWLD meliputi dokumen yang berkaitan dengan CWLD, seperti Perjanjian Kerja (PKS), Mini Prospektus, Formulir Keanggotaan, Surat Sumpah (AIW), dan Sertifikat Wakaf Keuangan (SWU) CWLD.

5. Laporan program CWLD meliputi Laporan Penyampaian Program CWLD dan Laporan Pelaksanaan Program CWLD.

6. Contoh program CWLD Segi contoh dan penjelasan program CWLD.

Dian berharap dengan terbitnya ketiga pedoman produk perbankan tersebut dapat menjadi bagian penting bagi perbankan syariah dalam pengembangan produk-produk dasar syariah yang lebih beragam, inovatif dan berdaya saing tinggi, sehingga pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *