Jakarta (Antara) – Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) menyatakan seluruh WNI aman dan terlindungi di Iran.
“KBRI Teheran telah melakukan komunikasi dengan WNI untuk memantau situasi mereka. Berdasarkan keterangan tertulis Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Sabtu, “semuanya aman dan tenteram.”
Berdasarkan keterangan tersebut, jumlah WNI yang saat ini tinggal di Iran berjumlah 392 orang.
KBRI Teheran saat ini masih mempertahankan status Waspada II yang berlaku mulai April 2024.
Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Indonesia di Timur Tengah terus memantau eskalasi situasi keamanan di Iran dan negara sekitarnya pasca serangan udara Israel pada 26 Oktober 2024.
“Serangan Israel menargetkan pangkalan militer Iran di Teheran, Ilam dan Khuzestan,” katanya.
Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau WNI yang tinggal di Iran, Israel, dan Lebanon untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian, mengurangi pergerakan yang tidak perlu, dan menjauhi wilayah sensitif.
Mereka juga mengimbau WNI untuk mengikuti informasi dan instruksi penting perlindungan WNI yang disiapkan oleh perwakilan Indonesia di negara setempat.
Kementerian Luar Negeri juga secara khusus menghimbau kepada WNI yang berencana melakukan perjalanan ke Iran, Israel, Lebanon, Palestina, dan Yaman untuk menunda perjalanannya hingga situasi dinyatakan aman.
Selain itu, WNI yang memiliki rencana penerbangan ke Timur Tengah juga diminta mewaspadai penutupan wilayah udara dan pembatalan penerbangan serta selalu mengecek ketersediaan penerbangan ke maskapai penerbangan.
Dalam keadaan darurat, WNI dapat segera menghubungi nomor telepon perwakilan Indonesia terdekat:
KBRI Teheran: +989024668889
KBRI Amman (dengan Wilayah Palestina): +962779150407
KBRI Beirut: +96170817310
KBRI Bagdad: +9647503979642
KBRI Damaskus: +963954444810
KBRI Kairo: +201022229989
KBRI Muscat (bersama Yaman): +96896000210
Sabtu dini hari, Israel melancarkan serangan udara terhadap fasilitas militer Iran sebagai tanggapan atas serangan rudal Iran pada 1 Oktober terhadap Israel.
Serangan rudal Iran pada tanggal 1 Oktober adalah respons terhadap pembunuhan pemimpin politik Hamas di Teheran pada bulan Juli dan pembunuhan pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah di Beirut bulan lalu.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Iran mengatakan pada hari Sabtu bahwa berdasarkan hak bawaannya untuk membela diri, yang juga tercantum dalam Pasal 51 Piagam PBB, Iran memiliki hak dan tanggung jawab untuk mempertahankan diri dari agresi Israel.
Leave a Reply