JAKARTA (ANTARA) – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Republik Indonesia (Lemkapi) menyebut pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipikor) di struktur Mabes Polri dapat memperkuat pemberantasan korupsi yang didorong pemerintah.
“Masyarakat mempunyai harapan yang tinggi terhadap pemberantasan korupsi dan pencegahannya agar mampu menghemat uang negara dan mempercepat pembangunan,” kata Direktur Utama Lemkapi Eddy Hasibwan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Karawang masuk zona panas tindak pidana korupsi. Melemahkan perekonomian pemerintah
Beliau mengatakan: Kami berharap Kortastipidkor dapat memberikan karya yang besar dan kinerjanya dapat dirasakan manfaatnya di masyarakat.
Ia mengatakan, badan baru di Mabes Polri akan lebih kuat dibandingkan badan Tipidkor di Badan Reserse Kriminal (Barskrim) yang ada saat ini. Baca Juga: Pengadilan Tipikor Tolak Pengecualian NPWP di Luar PT TIN dalam Kasus Timah “Kortastipidkor dipimpin pembunuh bayaran ‘i-lua-fetu (Irjen) melapor langsung ke Kapolri, sehingga pekerjaannya lebih cepat dari KPK disebutkan oleh Eddie. dipimpin oleh seorang petugas polisi.
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Kegiatan Polri, membentuk Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam salinan berkas yang dimuat di laman Jaringan Informasi dan Dokumen Hukum Sekretariat Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Kamis, Presiden Jokowi menandatangani Perpres pada 15 Oktober 2024 Baca juga: KPK: Pendanaan Pengganti SYL Menurut pendapat polisi dalam mengkaji peraturan terkait pembentukan Kortastipidkor Polri, Pasal 20 A berbunyi: Satuan Pemberantasan Korupsi yang disingkat Kortastipidkor adalah unsur yang melaksanakan tugas pokok di bidang pemberantasan korupsi yang berada di bawah kewenangannya. pengawasan Kepala Kantor Polisi.
Peran Kortastipidkor adalah membantu Kapolri dalam pembinaan dan pelaksanaan pencegahan, penyidikan, dan penyidikan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi pencucian uang dan korupsi, serta melakukan penyidikan dan perlindungan aset terhadap kegiatan pidana. korupsi
Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Satuan Pemberantasan Korupsi yang setara dengan komandan bintang dua, dan bertanggung jawab kepada Kapolres setempat.
Selain itu, Ketua Kortastipidkor membantu anggota Kortastipidkor yang jumlahnya paling banyak tiga jabatan.
Leave a Reply