Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Layanan SIM Keliling pada Sabtu tetap operasi dengan jam terbatas

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Perhubungan Polda Metro Jaya pada Sabtu memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM keliling) dan melanjutkan pengoperasian layanan keliling di lima wilayah wilayah metropolitan Jakarta.

Pada Jumat, Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro Jakarta merinci, layanan SIM ini dibuka dengan jam lebih terbatas dibandingkan hari biasa, yakni pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Lokasinya adalah sebagai berikut. Grand Kacun Mall di Jakarta Timur. LTC Glodok di Jakarta Utara. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan. Citraland Mall di Jakarta Barat. Kantor Pos Lapangan Banten di Jakarta Pusat. Dokumen yang diperlukan untuk pelayanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli, fotokopi, pengisian formulir permohonan di tempat penjualan, dan pemeriksaan kesehatan.

Soket SIM seluler ini hanya menyediakan ekstensi SIM A dan SIM C yang valid.

Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis dapat mengajukan SIM baru di Satpas SIM di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Tidak Kena Pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *