Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Teknologi (Kemkomdigi) mengambil tindakan tegas terhadap akun media sosial yang digunakan untuk mempromosikan game online.
Akses akun khusus @cinemalokal.id yang memiliki banyak pengikut di Instagram ditutup karena diduga menggunakan komunikasi online melalui informasi dan aktivitas.
“Jangan berpikir kamu bisa lolos dengan rencana rahasia seperti ini. Kami akan tanggapi semua laporan masyarakat, dan kami akan bekerja keras jika ada pelanggaran,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Pendidikan Tinggi. Revolusi Pendidikan Prabunindya di Jakarta, Senin.
Prabu mengatakan, pemerintah tidak akan menerima penggunaan media sosial untuk kegiatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
“Kami serius menyikapi cerita-cerita penyalahgunaan akses fasilitas olahraga. Ini merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merendahkan moral masyarakat kita,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan pentingnya masyarakat dalam mendeteksi aktivitas ilegal di media sosial.
Dia mencontohkan, akun @cinemalokal.id bisa ditemukan, diketahui, lalu dibatasi aksesnya karena ada masyarakat yang meresahkan dan menampilkan publikasi yang dianggap mencurigakan.
Kemkomdigi mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap upaya pemerintah memberantas penggunaan perjudian online.
Banyak orang yang memiliki rasa cinta terhadap negara ini dan tidak ingin menjadikan media sosial sebagai peluang untuk merugikan pikiran dan kekayaan masyarakat, kata Prabu.
“Perjudian online adalah penyakit sosial yang hanya merugikan,” katanya.
Ia mengenang, para penjudi online kerap menyasar generasi muda yang mudah terpengaruh dan terpikat kecanduan akibat aktivitas perjudian.
Prabu juga mengatakan perjudian merupakan kegiatan ilegal, begitu pula penyebaran informasi yang mengarahkan masyarakat pada perjudian.
Penyebaran informasi yang mengarah pada aktivitas perjudian tergolong kejahatan dan cybercrime yang dampaknya diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Secara Elektronik.
“Kami mengingatkan semua pihak, baik individu maupun masyarakat, bahwa promosi perjudian online adalah kejahatan yang akan kami tindak tegas,” kata Prabu.
Jelas situasi ini diatur dalam undang-undang kita, tidak ada ruang bagi mereka yang percaya bahwa mereka dapat menggunakan media sosial untuk melakukan kegiatan ilegal, ilegal, katanya.
Leave a Reply