Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kotamadya Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) meningkatkan pengelolaan sampah pada sumbernya melalui sistem 3R (Reduce, Reuse, Recycle) atau Reduce, Reuse, dan Recycle yang diterapkan di sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum. . kamar.
“Kami akan menerapkan 3R agar tidak ada lagi sampah yang masuk ke TPA,” kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa. Baca juga: UU Wajibkan DKI Edukasi Pengecer Soal Sampah. Menurut Dhany, persoalan sampah ini bukan hanya soal membuang sampah pada tempatnya, tapi juga mengedepankan sosialisasi untuk mengurangi produksi sampah di sumbernya.
“Mulailah memilah dari rumah. Sampah mana yang organik dan mana yang anorganik? Keduanya akan memberikan dampak positif dan menguntungkan jika dikelola dengan baik,” kata Dhany.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah dalam kerangka kesatuan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Metropolitan Jakarta Pusat meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (UKPD) mengintensifkan pengelolaan sampah di sumbernya. Baca Juga: Pasar Kramat Jati akan segera memiliki pabrik pengolahan sampah daur ulang. Sebelumnya, Slamet Riyadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pusat Jakarta, mengatakan perbaikan signifikan perlu dilakukan, dimulai dari cara penanganan sampah rumah tangga.
Timbulnya sampah di Jakarta Pusat saat ini berkisar antara 900 hingga 1.000 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 51 persen merupakan sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga.
Slamet berharap aparat kelurahan dan RT/RW dapat mendukung upaya pengelolaan sampah dan memastikannya terlebih dahulu. Pihaknya juga terus meminta partisipasi warga lebih besar dalam pemilahan sampah di rumah untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang di Bantar Gebang. Baca juga: DKI Minta Daerah Penyangga Pengelolaan Sampah Agar Tak Pencemarkan Laut. Selain itu, pengelolaan sampah dimulai dari awal dengan adanya aktivitas warga sekitar dalam memilah sampah organik, anorganik, dan sampah yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Pemilahan sampah dari rumah tangga nanti akan dilanjutkan di tingkat RW di Badan Pengelolaan Sampah (BPS),” kata Slamet sebelumnya.
Leave a Reply