Jakarta (Antara) – Harga final emas yang terlacak di situs Logam Mulia naik menjadi Rp1.560.000 per gram pada Rabu, dibandingkan harga jual emas final Rp1.535.000 pada hari sebelumnya.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan pun mencapai Rp 1.412.000 per gram pada Rabu (30/10).
PMK No. Oleh karena itu, transaksi harga jual dikenakan pengurangan pajak. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan dengan nilai nominal di atas Rp10 juta kepada PT Antam Tbk dikenakan PPh 22 dengan tarif 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-pemegang NPWP.
PPh 22 dipotong langsung dari total nilai buyback dalam transaksi buyback.
Harga pecahan emas batangan yang tercatat di halaman akhir logam mulia pada hari Rabu tercantum di bawah ini:
-0,5 gram harga emas : Rp 830.000
– Harga emas 1 gram : Rp 1.560.000
– Harga emas 2 gram : Rp 3.060.000
– Harga emas 3 gram : Rp 4.565.000
– Harga emas 5 gram : Rp 7.575.000
– Harga emas 10 gram : Rp 15.095.000
– Harga emas 25 gram : Rp 37.612.000
– Harga emas 50 gram : Rp 75.145.000
– Harga emas 100 gram : Rp 150.212.000
– Harga emas 250 gram : Rp 375.265.000
– Harga emas 500 gram : Rp 750.320.000
– Harga emas 1.000 gram : Rp 1.500.600.000
Pembebasan pajak atas harga pembelian emas PMK No. Berdasarkan 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pph 22 dengan tarif 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-pemegang NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai bukti pemotongan pajak sebesar Pph 22.
Leave a Reply