Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta memperbolehkan Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengikuti kampanye Pilkada Jakarta 2024 asalkan sudah mengajukan dan mendapat cuti. .
Ketua dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat mengikuti kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang, kata Benny Sabdo, Koordinator Bidang Pencegahan Malpraktik Bawaslu DKI Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Benny menjelaskan, aturan tersebut sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta perubahannya, dan UU PKPU No. 13 Tahun 2024.
Selain itu, anggota DPRD juga harus mematuhi ketentuan lainnya. Termasuk tidak menggunakan lokasi pada posisinya saat kampanye.
Meskipun demikian, layanan keamanan menurut undang-undang dan pengambilan cuti pejabat publik di luar tanggung jawab negara masih diperbolehkan.
Benny juga menjelaskan beberapa hal yang dilarang bagi pasangan calon dan anggota DPRD saat melakukan kegiatan kampanye.
“Dilarang melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja, dimana warga dijanjikan atau diberikan uang atau materi lain sebagai imbalannya,” jelas Benny.
Imbalan tersebut diberikan baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi pemilih dalam menentukan hak pilihnya.
“Penghargaan yang mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, mempengaruhi hak pilihnya dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu,” jelas Benny.
Selain itu, Bawaslu DKI Jakarta juga meminta pasangan calon, anggota DPRD, dan partai politik untuk melakukan kegiatan kampanye mulai dari Peraturan KPU, Keputusan KPU, dan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta.
Leave a Reply