Jakarta (Antara) – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pasangan suami istri berinisial MLL (46) dan YT (24) sebagai tersangka karena diduga menganiaya putra mereka sendiri yang berinisial IRML (5). Desa Kalisari, Pasar Rebo.
Dua orang tersangka, ibu kandung dan ayah tiri korban, sudah ditangkap, kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lilipali di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Rabu.
Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Juni 2024 saat korban dibawa dari Kupang (NTT) menuju Jakarta. Selama ini korban masih bayi, diasuh atau diasuh oleh neneknya di Kupang.
“Pada Juni 2024, ibu korban memulangkan anak berinisial RML (5) ke Kupang untuk tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya,” ujarnya. Baca Juga: Ibu Penganiaya Anak Jagakarsa Menderita Gangguan Jiwa Korban tidak pernah tinggal bersama ibu dan ayah tirinya hingga Nicholas berusia 5 tahun sehingga tidak dikenali saat tiba di Jakarta. keluarga “Dia mengaku orang tuanya sedang berada di Kupang. Hal ini melukai perasaan orang tuanya,” ujarnya. Akibatnya, korban mengalami kekerasan fisik terus menerus di rumahnya sejak Juni 2024 hingga Oktober 2024. Jadi kalau marah ibunya pukul, kalau marah bapaknya pukul, sehingga beberapa bulan dikenai KDRT,” ujarnya. Baca juga: Suami Istri Tersangka Kasus Pencabulan Dua Anak di Bawah Umur di Namun Kapolres Jakarta Utara mengatakan, karena merupakan hubungan ibu-anak, warga tidak terlalu curiga.
“Pada hari Senin tanggal 28/10 karena korban mengalami pendarahan, saksi dan tetangga tidak mau orang tuanya menerima pengobatan korban,” ujarnya. Akhirnya para saksi (dalam hal ini tetangga korban) melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dari pemeriksaan, muncul informasi dan bukti bahwa korban mengalami penyiksaan pada bulan Juni hingga Oktober. Faktanya, korban tidak diberi makan atau jarang diberi makan. “Korban tergeletak di atas bambu dengan bantal di lantai bambu,” ujarnya. Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Awan Meninggal Usai Dianiaya Ayah Kandungnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 UU C Jo. UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 80 KUHP dan/atau Pasal 44 UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004 (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Korban diamankan Polres Metro Jakarta Timur dan dibawa ke rumah persembunyian, tambah Nicholas.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait. Pihaknya pun disejajarkan dengan orang tua orangtuanya di Kupang. “Bagaimana korban ini bisa melanjutkan hidupnya? Baik di Jakarta atau dipulangkan ke neneknya di Kupang,” ujarnya.
Leave a Reply