Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pelaku penyanderaan anak di Pejaten residivis kasus TPPO di Malaysia

Jakarta (Antara) – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap pelaku penculikan dan penyanderaan anak di Polsek Pejaten (Pospoli), Jakarta Selatan berinisial IJ (54) merupakan pelaku berulang perdagangan manusia. TPPO) dari Malaysia.

Kami juga melaporkan bahwa pelaku merupakan pelaku berulang, kata Kapolres Jakarta Timur Pol Nicholas Ari Lilipal saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur (Jaktim), Rabu.

Menurut dia, pelaku ditangkap sebanyak tiga kali. Pertama, mereka ditahan selama tiga tahun dalam kasus TIP di Malaysia. Kemudian kasus penyelundupan minyak di China dan kasus peredaran uang palsu di Indonesia.

“Pertama, dia ditahan di Malaysia selama 3 tahun karena kasus perampasan pribadi. Kedua, dia ditangkap karena penyelundupan minyak di Tiongkok. Ketiga, dia ditangkap di Lapas Cipinang Indonesia, dalam kasus uang palsu, katanya.

Saat ini, pelaku berinisial Zp (5) masih melakukan penculikan dan penyanderaan seorang gadis sejak Minggu (27/10) hingga Senin (28/10). Baca juga: Penjahat yang menyandera anak menganiaya korbannya. Tangkapan layar – X di media sosial memperlihatkan seorang pria menyandera seorang anak di Polsek Pehaten, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). ANTARA/X/@MilUsaid/@ilhamkausar/am. Polisi menduga motif penyerang ingin meminjam uang kepada ibu korban sehingga memutuskan menculik dan menyandera gadis berinisial Zp (5) itu dari rumahnya di kawasan Kakung Barat, Jakarta Timur. “Penjahat ini ingin meminjam 300.000 GEL, namun ibu korban tidak memberikannya. “Saat ibu korban hendak meminjam uang, pelaku membawa anaknya secara barter,” ujarnya.

Pelaku bahkan mengancam akan mencelakakan korban jika pinjamannya tidak dikembalikan.

Menurut Nicole, korban mendatangi rumah anak pelaku di Jalan Inspektorat, Chakung Barat untuk meminjam uang sebelum mengambil ZP.

“Ibu almarhum tidak meminjamkan uang kepada pelaku. Rencananya pinjaman itu untuk membeli obat,” ujarnya.

Setelah itu, ibu korban menuduh pelaku I.J. Ia meninggalkan putrinya ZP (5) di rumah untuk berjualan nasi uduk.

Beberapa menit kemudian, pelaku yang merupakan teman ayah korban mengajak korban jalan-jalan sambil mengambil sepeda motor milik kakak pelaku yang juga tetangga korban pada pukul 19.30 WIB. Baca juga: Orang tua korban penyanderaan Pejaten memberi pengarahan kepada Kapolres Jakarta Timur, Kompol Nicholas Ari Lilipal saat jumpa pers kasus penyanderaan anak di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024). (ANTARA/Syaiful Hakim) Namun sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban kembali ke rumah setelah selesai berjualan Nasi Uduk dan menanyakan kabar anaknya kepada tetangga. Tetangga korban juga mengatakan, korban dibawa oleh IJ Kriminal.

Nicholas mengatakan kepada IJ bahwa pelaku mengambil Zp (5) untuk mendapatkan uang tebusan sebesar 4 juta rupiah.

“Dia membawa korban untuk ditukarkan uang tebusan saat ibu korban menelepon atau menghubunginya. Jumlah uang tebusan yang diminta sebesar 4 juta rupiah,” ujarnya.

Pelaku IJ dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014 No. 35 Pasal 76C dan 76E serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ia mengatakan, untuk korban, Divisi Wanita dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur saat ini sedang bekerja sama dengan pihak terkait untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *