Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

KSI sebut perlunya sistem data khusus untuk hak cipta karya musik

JAKARTA (ANTARA) – Pemerintah Indonesia dan pihak terkait perlu membuat sistem data atau database khusus karya musik, termasuk data pencipta lagu, kata Manajer Publisitas Persatuan Seniman Indonesia (KSI) Hafeez Gumey. Hal hukum mengenai hak cipta (royalti) dapat dilakukan dengan benar. Dalam diskusi mengenai hak cipta karya musik di kawasan Senan, Jakarta Pusat, Sabtu malam, Hafez menjelaskan, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) mengelola sistem bagi hasil atau royalti untuk seluruh pertunjukan musik di Indonesia. Secara keseluruhan, LMK akan melindungi dan mengelola hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemegang hak yang terkait dengan karya musik. Meskipun Indonesia mempunyai lembaga khusus yang mengelola hak cipta atas karya musik, nyatanya masih banyak terjadi pelanggaran hak cipta di Indonesia sehingga membuat pencipta lagu tersebut tidak dapat memperoleh haknya. Baca juga: Andy Riento ingin para pencipta lagu mendapat respek lebih dari masyarakat karena LMK tidak mencatat namanya dan sulit mendapatkan informasi tentangnya. “Royalti ini dikumpulkan tanpa pandang bulu ya. Begitu dibagikan (royalti karya musik), Lembaga Manajemen Kolektif tidak punya data siapa yang dapat berapa persentasenya,” kata Hafiz. “Jadi yang jadi permasalahan di Indonesia adalah pembayaran hak cipta yang berantakan Karena belum tentu mengalir ke penciptanya,” lanjutnya. Berdasarkan permasalahan tersebut, Hafiz berpendapat sebaiknya pemerintah membuat sistem data khusus yang menampilkan informasi lengkap tentang karya musik, termasuk pencipta atau pemilik hak cipta dari karya tersebut. Sejauh ini, belum ada sistem data di Indonesia yang mampu menangani secara spesifik karya musik musisi lokal. Oleh karena itu, Hafeez menyarankan agar para pencipta lagu atau karya musik dapat mengantisipasi permasalahan tersebut dengan mendaftar ke LMK. Baca juga: Chris Dayanti: Ketika pencipta lagu mendaftarkan diri dan karyanya ke LMK, LMK akan membantu mereka memperoleh manfaat berupa hak moral dan finansial. Perlu diketahui bahwa hak cipta atas suatu karya musik berlaku seumur hidup pencipta lagu dan 70 tahun setelah pencipta lagu meninggal dunia. “Untuk mendapatkan hak (pencipta lagu) yang dipungut LMK, misalnya lagu-lagu musisi tahun 70-an yang tiba-tiba populer dan LMK benar-benar memberikan sejumlah royalti kepada mereka, maka pencipta lagu itu harus mendaftar,” kata Hafiz pencipta suatu karya musik tidak diketahui dan belum ada pihak yang menuntut royalti atas karya tersebut selama dua tahun, LMK akan menggunakan royalti tersebut untuk keperluan lain. Mulai dari promosi terkait hak cipta hingga bagi hasil kepada pencipta lagu atau musisi yang royaltinya dinilai sangat rendah. Namun, jika pencipta lagu dari karya musik tersebut diketahui dan terdaftar di LMK, maka mereka berhak mendapatkan hak cipta atas karyanya. Apabila pencipta lagu suatu ciptaan meninggal dunia pada saat jangka waktu hak cipta masih berlaku, maka royalti dari hak ciptanya akan diberikan kepada keluarga, orang tua, atau saudara sahnya. “Jika pencipta lagu tersebut meninggal dunia, maka hak cipta akan diberikan kepada keluarga, orang tua, saudara kandung atau pihak lain yang berwenang,” kata Hafiz.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *