Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Tim kampanye dan relawan dilarang halangi pengawas Pilkada

JAKARTA (ANTARA) – Dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Kelompok kampanye dan relawan calon Bilgada Jakarta 2024 dilarang untuk mencegah aparat melakukan pengawasan.

“Dilarang keras kelompok kampanye atau relawan melakukan pelecehan dan/atau intimidasi kepada pemantau pemilu di lapangan,” kata Koordinator Unit Penanganan Pelanggaran Bawazlu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabto, Senin.

Bawaslu berwenang melihat media apa pun, baik offline (offline) maupun online, kata Penny. Siapa pun yang dengan sengaja mencampuri pekerjaan otoritas pengawas dapat didakwa melakukan tindak pidana kejahatan.

Ia mengatakan Bawazlu mempunyai kewenangan mengambil tindakan afirmatif apabila tindakan tersebut tergolong kampanye ilegal.

Menurut dia, juru kampanye dan relawan masing-masing pasangan (Baslon) harus menginformasikan kepada Polta Metro Jaya mengenai kegiatannya terkait kompetisi tersebut.

Hal ini mengacu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota serta Wakil Walikota sesuai Undang-Undang KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Oleh karena itu panitia kampanye dan pelaksana kampanye wajib memberikan keterangan tertulis kepada polisi dan tembusannya kepada Bawazlu dan KPU, kata Penny.

Berdasarkan pengumuman tersebut, polisi menerbitkan Surat Pemberitahuan (STDP) tentang penyelenggaraan kegiatan politik. Buku ini diterbitkan sebelum kegiatan promosi berlangsung.

“Kalau tidak ada pertunjukan akan dipublikasikan,” kata Penny.

Berdasarkan informasi terkini pengawasan kampanye Pilkata Jakarta pada 11-17 Oktober 2024, ada 128 pekerjaan pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Ratusan tugas itu dilakoni tiga pasangan, yakni nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono, nomor 2 Dharma Pongrekun-Kun Vardhana, dan nomor 3 Pramono Anung-Rano Karno.

“Calon nomor urut 1 ada 54 kegiatan pengawasan kampanye, calon nomor urut 2 ada lima kegiatan pengawasan, dan calon nomor urut 3 ada 69 kegiatan pengawasan,” ujarnya.

Penny juga mengatakan, pengawasan dilakukan dengan tiga model. Pertama melalui tatap muka, kedua melalui pertemuan terbatas, dan ketiga melalui kegiatan lainnya.

Saat ini dari segi distribusi, Jakarta Utara sebanyak 36 lokasi dan Jakarta Timur sebanyak 34 lokasi.

Berikutnya Jakarta Barat dan Jakarta Selatan masing-masing 26 kursi, Kepulauan Seribu empat kursi, dan Jakarta Pusat dua kursi, kata Penny.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *