KUALA LUMPUR (ANTARA) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching telah memulangkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Marlia asal Sambas ke Kalimantan Barat yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menerima gaji majikan selama 17 tahun di Sarawak, Malaysia.
Konjen RI Kuching Raden Sigit Witjaksono pada Jumat (25/10) menerima informasi dari Konjen RI (KJRI) Kuching di Kuala Lumpur pada Sabtu dan mendampingi kepulangan Marlia. atau Pos Lintas Batas Negara (PLBN)); Aruk di Sambas Kalimantan Barat.
Pada Senin, 12 Juni 2023, Marlia berhasil diselamatkan oleh tim Garda Nasional KJRI Kuching, dan Marlia berangkat ke Sarawak. Ia diberikan pekerjaan ilegal dan tidak dibayar oleh majikannya yang sudah 17 tahun berada di Bintulu.
Marlia diselamatkan oleh mantan majikannya di Bintulu dari tahun 2006 hingga 2023, menurut KJRI.
Departemen Tenaga Kerja Sarawak (JTK) di Pengadilan Negeri Bintulu mengajukan kasus terhadap pekerja migran Indonesia berdasarkan Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia Malaysia tahun 2007 (ATIPSOM 2007).
Setelah melalui banyak pengujian, pada akhir tanggal 6 September 2024; Seorang hakim pengadilan rendah Bintulu memerintahkan mantan majikan Marlia untuk membayar kompensasi, sehingga mengakhiri kasus terhadap Marlia.
Marlia (kiri) diambil dari Pusat Perlindungan Perempuan (RUPAWAN) di Kota Kinabalu, Sabah bersama Panglima TNI Kuching Raden Sigit Witjaksono (kedua kiri) dan Bandara Internasional Kuching. Kota Kuching Sarawak Di Malaysia, Jumat (25/10/2024). (ANTARA/HO-KJRI Kuching)
Hakim memutuskan mantan majikan Marlia harus membayar 100.000 Ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp 360 juta, menurut KJRI.
Kota Kinabalu bersama Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Immigresen Malaysia/JIM) Sarawak dan KJRI Sabah; Sabah Setelah hampir dua tahun tinggal di Rumah Perlindungan Perempuan (RUPAWAN) di Marlia. Imigrasi Biawak; Sambas, dipulangkan ke kampung halamannya melalui perbatasan Kompleks Bea Cukai dan Karantina (ICQS Biawak). Dikirim ke PLBN Aruk Kalimantan Barat.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban perdagangan manusia;
Distrik Sejankung, Marlia bergabung dengan Malaysia pada tahun 2004; desa Semanga Kecamatan Sejankung Kabupaten Sambas, Seseorang asal Kalimantan Barat. Marlia, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Bintulu selama lebih dari 15 hingga 17 tahun, tidak dibayar. Majikan mengizinkannya kembali ke Indonesia.
Terungkapnya kasus Marlia bermula saat pemilik desa, Semanga Mirdan yang merupakan ayah Marlia angkat bicara. Mardin mengatakan keluarga tersebut belum mendengar kabar dari putra mereka sejak tahun 2004.
Marlia dipenjara selama puluhan tahun dan tidak diperbolehkan kembali ke Indonesia sehingga ia kabur dari rumah majikannya.
Konjen Sigit mengatakan, dengan bantuan seorang warga Malaysia, ayah Marlia berhasil menemukan keberadaan anaknya.
Berdasarkan laporan tersebut, KJRI melakukan penggeledahan pada 12 Juni 2023. KJRI Kuching berhasil menemukan Marlia di rumah warga Malaysia yang berusaha membantunya.
Leave a Reply