Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Buron dua tahun, polisi beri tindakan terukur pada kaki jambret

Jakarta (ANTARA) – Polisi mengambil langkah terukur dengan menembak kedua kaki seorang tukang cukur bernama DLL (28) saat ditangkap di Warakas, Jakarta Utara, pada Sabtu (19/10), setelah melarikan diri dua tahun kemudian untuk melakukan pekerjaannya di Pademangan Timur pada bulan Juli 2022.

Kapolres Metro Jaya AKBP Wahyudi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, mengatakan, “Kami terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.”

Dia menjelaskan, rencana ini dilakukan karena narapidana berusaha melarikan diri dan melawan polisi.

“Polisi menggeledah rumahnya, kosong, yang jelas dia bersembunyi di atas rumah tempat dia istirahat,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa tahanan tersebut kemudian berlari ke jendela lantai atas salah satu tetangganya dan mulai berkelahi.

Ada di antara kami yang terjatuh bahkan mengalami luka di kepala,” ujarnya.

Dikatakannya, narapidana tersebut dipukuli pada 21 Juli 2022 dan saat itu almarhum bersama suaminya sedang duduk di depan masjid Pademangan II Gang 13, dan pelaku lewat dan mengikuti keadaan.

Ketika pelaku memahami situasinya, pelaku mengambil telepon genggam korban pembunuhan yang digunakan almarhum.

“Saat itu ada pagar dan kepala almarhum terbentur pagar dengan keras dan tangannya berada di samping sepeda motor hingga ditarik keluar. dia meninggal,” katanya.

Penjahat berhasil mencuri ponsel dan suami almarhum saat kejadian juga berusaha mengusir pria tersebut namun yang dimilikinya hanyalah dompet almarhum.

Menurut dia, tas tersebut berisi dompet pelaku, kartu identitas, dan tim Polsek Pademangan melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumahnya. Namun kemudian, pada tahun 2022 tidak ditemukan.

“Setelah dua tahun, kami menemukan tempat yang bagus dan mendapat informasi bahwa narapidana tersebut kembali ke tempat tinggalnya, Warakas. “Kami berangkat ke sana pada Sabtu (19/10),” ujarnya.

Sebuah rumah pribadi

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pademangan AKP Gede Gustiyana menjelaskan, polisi sudah enam kali masuk ke rumah pelaku namun gagal.

Diketahui, di rumah pelaku terdapat ruangan khusus untuk pelaku, DLL, beristirahat di atap dan tidak dilibatkan oleh keluarga pelaku.

Selain itu, pelaku juga berpindah tempat tinggal, setelah bekerja ia berangkat ke Kalimantan, dan lama menjadi salah satu pekerja di wilayah Jawa.

“Hal ini menyulitkan kami untuk mengusutnya, serta kurangnya saksi mengenai pergerakannya, pihak keluarga saat itu kurang aktif sehingga kami menemui kendala,” ujarnya.

Diakuinya, polisi dibantu oleh warga rumah pelaku yang tidak menginginkan DLL. Liburan lalu, ada laporan pelaku sedang berada di rumah namun kemudian pergi saat diserang.

“Saat kami tangkap kemarin, Sabtu, kami menggeledah rumahnya yang kosong, ternyata dia bersembunyi di lantai paling atas di ruangan khusus ini,” ujarnya.

AKP Gede Gustiyana mengatakan, pelaku merupakan pelaku tunggal dan tidak ada jaringannya.

Ia tidak mampu beradaptasi dengan lingkungan barunya dan kembali ke Jakarta hingga ditangkap.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan Pasal (3) KUHP serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena korban meninggal dunia.

Suami almarhum, Dody, berterima kasih kepada polisi yang telah menangkap pelaku.

Dody tiba di Polsek Pademangan bersama putrinya dan melihat langsung pelaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *