Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Memperkuat ketahanan perbankan syariah

Jakarta (Antara) – Penguatan permodalan dan aset perbankan syariah merupakan langkah penting untuk memperkuat stabilitas dan memperluas peran perbankan syariah dalam ekosistem keuangan nasional.

Dengan permodalan dan aset yang kuat, perbankan syariah dapat menyalurkan pembiayaan antara lain kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), industri halal, sektor berkelanjutan, dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2021, Indonesia membutuhkan anggaran sebesar Rp67 triliun untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada tahun 2030, sedangkan terdapat kesenjangan kebutuhan pendanaan sekitar Rp14 triliun.

Namun, ukuran industri perbankan syariah nasional saat ini masih tergolong kecil sehingga belum mampu bersaing dengan industri perbankan nasional. Dari total 13 Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS) yang beroperasi di Indonesia, 11 BUS dan 17 UUS masih berada pada kelas aset di bawah Rp 40 triliun serta hanya dua BUS dan tiga UUS yang memiliki aset di atas Rp. . 40 triliun.

Banyak induk BUS dan UUS yang mempunyai aset yang sangat besar dari segi pertumbuhan aset. Oleh karena itu, dukungan optimal dari bank induk dan pemegang saham pengendali (PSP) dapat diperoleh untuk mendorong pertumbuhan cabang syariah agar mampu bersaing di industri perbankan nasional.

Untuk mendukung pengembangan perbankan syariah, perlu dipastikan kapasitas perbankan syariah yang lebih besar dengan permodalan dan aset yang lebih banyak untuk memperkuat struktur dan kekuatan industri perbankan syariah. Hal ini dapat dilakukan melalui strategi seperti konsolidasi perbankan syariah, penguatan unit usaha syariah (UUS) melalui strategi otonom, dan peningkatan efisiensi perbankan syariah melalui koordinasi dengan induk.

Integrasi perbankan syariah antara lain dapat dilakukan melalui penambahan modal, merger, akuisisi, dan pembentukan kesatuan usaha perbankan (KUB). Upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, meningkatkan kekuatan keuangan dan meningkatkan kemampuan layanan untuk meningkatkan daya saing bank syariah.

Sesuai Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), integrasi tersebut bertujuan untuk menciptakan lembaga perbankan syariah yang lebih efisien dan relevan. Dari segi permodalan, teknologi dan pembiayaan.

Integrasi bank syariah merupakan bagian dari upaya OJK secara keseluruhan untuk memperkuat ekosistem perbankan syariah. OJK mendorong integrasi BUS dan Bank Ekonomi Umum Syariah (BPRS) melalui perencanaan kerja bersama, evaluasi berkala, dan komunikasi intensif dengan pemangku kepentingan terkait.

Menurut Dian Adiana Rai, Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, konsolidasi memungkinkan bank syariah menciptakan sinergi, mengoptimalkan sumber daya, dan memperkuat pasarnya.

Upaya tersebut akan memperkuat landasan bank syariah untuk bersaing dalam lingkungan perekonomian yang dinamis, menjawab tuntutan pasar yang semakin kompleks, serta memberikan layanan dan produk yang lebih inovatif dan terdiversifikasi kepada masyarakat atau nasabah.

Melalui strategi ini diharapkan dapat terbentuk bank umum syariah yang memiliki aset besar dan bank keuangan umum syariah yang kuat.

Dengan demikian, ke depan bank syariah dapat bersaing secara nasional, berkontribusi lebih besar terhadap pengembangan industri perbankan syariah, dan menciptakan landasan yang kokoh bagi stabilitas industri keuangan syariah di Indonesia.

Kebijakan Penarikan

Perkembangan bank syariah yang kuat tidak lepas dari upaya penguatan unit usaha syariah yang tentunya dapat dicapai melalui kebijakan yang tertutup. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) untuk mempercepat pengembangan dan penguatan sektor perbankan syariah di Indonesia.

Spin-off adalah proses pemisahan suatu badan usaha dari perusahaan induknya menjadi suatu badan usaha atau perusahaan mandiri.

Kebijakan disinvestasi tersebut dapat mendorong UUS untuk melakukan penyesuaian berbagai perkembangan, prosedur dan proses bisnis untuk memperkuat aspek kelembagaan dan menciptakan sektor perbankan syariah nasional yang stabil dan kompetitif. Tantangan perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Tahun 2023. Berdasarkan 12, bank umum konvensional (BUK) yang bekerja sama dengan syariah wajib mengalokasikan 50 persen dari total nilai aset BUK induk atau setidaknya Rp 50 triliun UUS.

Langkah tersebut dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah baru atau dengan mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada bank umum syariah yang sudah ada.

Tentu saja, komunikasi aktif antar pemangku kepentingan dan koordinasi yang erat dengan lembaga terkait menjadi bagian penting dalam implementasi upaya tersebut, khususnya Bank Pembangunan Daerah (RDB) UUS.

Dengan demikian, proses spin-off dapat berjalan dengan baik sehingga seluruh UUS dapat memenuhi persyaratan pembiayaan usaha minimal Rp 1 triliun sehingga menghasilkan BUS yang kuat dan kompetitif sebagai hasil dari spin-off.

Selain kebijakan penghapusan, peraturan DK PBB tentang UUS juga mendorong semangat pengembangan UUS dengan memanfaatkan peran strategis BUK induknya. UKM yang memiliki UUS sangat disarankan untuk mempercepat perkembangan kritis UUS dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

Melalui peran induk BUK diharapkan UUS yang ada dapat tumbuh signifikan dan lebih siap bersaing di perbankan nasional dalam jangka panjang.

Menurut ekonom Joshua Pardede, dengan meningkatkan ukuran dan kapasitas bank syariah atau unit usaha syariah, sektor ini dapat bersaing lebih baik dengan bank konvensional di pasar domestik dan global.

Ke depan, bank syariah dapat meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional dengan menggalakkan pembiayaan sektor riil, khususnya pada sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, manufaktur, dan UKM, dan bank syariah dapat menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi.

Sinergi

Selain itu, penguatan stabilitas bank syariah memerlukan sinergi perbankan, yakni kerja sama dengan lembaga jasa keuangan non-bank seperti bank yang tergabung dalam kelompok usaha perbankan, PSP ala bank, atau anak perusahaan.

Sebagaimana tertuang dalam RP3SI 2023-2027, koordinasi ini bertujuan untuk mencapai efisiensi dan optimalisasi sumber daya dengan mendukung dan memberi nilai tambah terhadap penyelenggaraan kegiatan bisnis, pelayanan, dan operasional pihak-pihak yang bekerjasama.

Untuk mengkoordinasikan dan mengintegrasikan layanan inti perbankan antar bank syariah, langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan kajian menyeluruh terhadap penerapan sinergi perbankan syariah untuk mengidentifikasi permasalahan yang mungkin menghambat optimalisasi sinergi.

Pada saat yang sama, perlu dilakukan upaya untuk mendorong standarisasi layanan perbankan syariah melalui koordinasi dengan bank-bank mainstream untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing bank syariah.

Dalam hal ini pelaksanaan kegiatan, pelayanan dan operasional dengan sarana dan prasarana yang terkoordinasi dengan bank induk harus terus dipantau.

Selain itu, penelitian juga perlu dilakukan untuk mengetahui lebih dalam mengenai kualitas layanan yang diberikan kepada nasabah, guna mengukur peningkatan layanan perbankan syariah melalui sinergi perbankan.

Dengan demikian, peningkatan jumlah operasional bisnis, pelayanan dan sinergi operasional perbankan, efisiensi operasional bus, serta peningkatan kualitas layanan yang lebih terstandar diharapkan dapat tercapai.

Ke depan, pengembangan dan penguatan perbankan syariah akan menjadi aset penting untuk memperkuat stabilitas sektor perekonomian dan keuangan nasional. Koordinasi antara perbankan dan pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menciptakan sektor perbankan syariah yang lebih tangguh dan berkelanjutan serta berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian negara.

Redaktur: Achmad Zenal M.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *