Jakarta (ANTARA) – Bursa Efek Indonesia (EIB) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menjelaskan keputusan pailit perusahaan tersebut kepada pelaku pasar. Pengadilan Niaga Kota Semarang (PN) memutuskan Sritex pailit setelah mengabulkan permintaan salah satu krediturnya yang ingin membatalkan perjanjian penangguhan utang yang telah disepakati sebelumnya. Sehubungan dengan pemberitaan putusan pailit SRIL, Bursa telah mengeluarkan permintaan penjelasan dan pengingat kepada SRIL untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai keterbukaan informasi mengenai tindakan selanjutnya, kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Gede Nyoman Yetna, dalam keterangan tertulisnya. Jakarta. . , Jumat. Selain itu, EIB meminta Sritex menyampaikan rencana yang akan dilakukan perseroan menyikapi putusan pailit PN Kota Semarang. “Dan rencana perusahaan atas keputusan pailit tersebut, termasuk upaya SRIL untuk tetap mempertahankan usahanya,” kata Nyoman. BEI menghentikan sementara perdagangan Efek SRIL di seluruh pasar mulai tanggal 18 Mei 2021 hingga saat ini sehubungan dengan adanya penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018. Oleh karena itu, Nyoman mengatakan SRIL memenuhi kriteria delisting karena masa penangguhan efek SRIL adalah 42 bulan. Sebelumnya, pada Januari 2022, Sritex digugat salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kemudian, Pengadilan Niaga Kota Semarang mengakui gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya. Belakangan, Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati. Baca juga: PT Sritex Dinyatakan Bangkrut Baca Juga: Kebangkrutan PT Sritex Diurus Empat Kubu Konservatif Baca Juga: Menteri Perdagangan Izinkan Ekspor TPT Produksi Sritex
Leave a Reply