Labuan Bajo (Antara) – Taman Nasional (TN) Komodo melakukan sosialisasi kepada pelaku wisata dan komunitas wisata di Labuan Bajo, Manggara Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan pengaturan tarif terkini untuk akses kawasan wisata tersebut.
Hendricks Rani Siga, Kepala Balai Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, Jumat, mengatakan aturan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2024 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan tarif yang berlaku di kementerian. . Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“PNBP baru ini seharusnya mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2024 dan peraturan ini menggantikan PP Nomor 12 Tahun 2014 yang mengatur tentang jenis dan tarif PNBP,” ujarnya. Dasar dari peraturan pemerintah ini adalah untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2009 terkait OJK, menciptakan lapangan kerja, dan menerbitkan derivatif, khususnya untuk melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Risiko- bisnis berbasis. manajemen lisensi.
“Selanjutnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menyesuaikan jenis dan tarif PNBP, karena seiring berjalannya waktu ada perubahan, ada yang berubah, dan jenisnya perlu disesuaikan dan disesuaikan. PNBP dikelola dan dikembangkan di tingkat nasional dan digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ravuh Pradana dari Taman Nasional Komodo menjelaskan perubahan dalam sosialisasi perubahan peraturan terbaru pemerintah, antara lain perubahan pengucapan dan penggunaan kata tiket masuk menjadi tiket masuk, perubahan pengucapan entry to vehicle to vehicle entry ticket, dan perubahan pengucapan Ryan . berubah. Taman Nasional Komodo telah direklasifikasi menjadi TN Kelas 1. Perubahan lainnya adalah penambahan jenis tarif, penambahan jenis tarif, tiket kendaraan khusus yang sebelumnya tidak diatur atau tidak diatur dalam PP 12 Tahun 2014, khususnya retribusi kegiatan wisata alam, izin kegiatan usaha, ketiga, penggunaan untuk mendukung fasilitas wisata alam, katanya, “dalam hal ini pemanfaatan, peminjaman, dan pemanfaatan fasilitas milik negara yang dipinjamkan kepada wisatawan.”
Perubahan peraturan terbaru pemerintah mencakup biaya untuk operasi drone, denda bagi pengunjung, dan kendaraan ilegal.
“Sebelumnya PP Nomor 12 Tahun 2014 tidak mengatur tentang denda pengunjung dan kendaraan ilegal, sedangkan PP 36 Tahun 2024 mengaturnya,” ujarnya.
Ia juga mengatakan jenis tiket telah dikurangi dan pembuatan tiket telah disederhanakan. Tarif untuk empat jenis aktivitas per tiket masuk diturunkan menjadi satu aktivitas.
Sesuai peraturan pemerintah terbaru, harga tiket Taman Nasional Komodo untuk wisatawan domestik adalah Rp50.000 termasuk jam berkunjung pada hari kerja. Harga tiketnya mengalami kenaikan sebesar 15.000 dollar dari harga sebelumnya sebesar 35.000 dollar.
Pada saat yang sama, wisatawan domestik meningkat 150 persen dari 50.000 menjadi 75.000 selama liburan.
Untuk hari normal Rp50.000 sudah termasuk kegiatan wisata, pengamatan satwa, berenang, dan tiket masuk Rp50.000, dan di akhir pekan Rp75.000 lebih tinggi 150 persen dibandingkan hari biasa, ujarnya.
Selain itu, tiket hari libur dan hari kerja untuk wisatawan asing dipatok sebesar $250.000 per orang. Harga tiket ini sudah termasuk hiking, mengamati satwa liar, dan berenang. Selain itu, untuk kegiatan menyelam di kawasan Taman Nasional Komodo dikenakan tiket sebesar Rp 25.000 per orang/kegiatan dan tiket dikenakan tersendiri karena kegiatan ini memerlukan keahlian, peralatan dan fasilitas khusus.
Selain itu, harga perahu juga tidak mengalami kenaikan, meski sebelumnya harga Rp 25.000 per orang/aktivitas naik menjadi Rp 5 juta untuk aktivitas sport fishing.
Peraturan pemerintah ini menetapkan biaya pengambilan video dan foto prewedding sebesar Rp3 juta bagi WNA dan Rp1 juta bagi WNI, serta harga penerbangan drone sebesar Rp2 juta per unit/hari. Baca Juga: Kamar TNK Rencanakan Penutupan Kawasan Taman Nasional Komodo Secara Berkala Baca Juga: Kamar Taman Nasional Komodo: Pengaturan untuk Meningkatkan Pelayanan di Loh Buaya
Leave a Reply