Pemerintah Republik Indonesia merilis foto resmi Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming masa jabatan 2024-2029 di Gedung Parlemen. Senayan, Ia diambil sumpahnya pada Minggu di Jakarta.
Mengenakan pakaian dan kain adat Betawi, Prabowo dan Gibran mengucapkan sumpah dengan mulus di depan Al-Quran.
“Semoga Allah menjamin pelaksanaan tugas Presiden Republik Indonesia dengan sejujur-jujurnya.” “Saya berjanji akan melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan konstitusi sesederhana mungkin dan mengabdi pada Nosa dan bangsa,” ujarnya. Prabowo bersumpah.
Gibran diambil sumpah jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dengan diserahkannya tongkat estafet kepemimpinan 2024-2029 kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Race, sejumlah gelar nasional sudah didapuk.
Salah satu simbol penting tradisi negara ini adalah publikasi foto resmi Presiden dan Wakil Presiden yang baru saja disediakan oleh Sekretariat Negara.
Foto nasional dapat diunduh secara gratis melalui situs resmi Sekretariat Negara; Hal ini melambangkan dimulainya babak baru perjalanan Indonesia di bawah kepemimpinan baru dan memberikan harapan masa depan yang lebih baik.
Cara Download Di bawah ini adalah link download foto Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 dari Kantor Sekretaris Negara.
Instansi pemerintah, kantor swasta Dirancang sebagai simbol resmi kepemimpinan nasional di sekolah dan ruang publik lainnya.
Potret Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dengan resolusi tinggi dan gaya elegan diharapkan menghiasi dinding banyak ruang resmi di seluruh Indonesia.
Meski belum ada undang-undang khusus yang mengatur secara rinci mengenai pemasangan foto nasional ini, namun banyak faktor penting yang harus diperhatikan, terutama terkait konten hukum dan penggabungannya ke dalam lembaga publik.
Penjelasan detail mengenai cara melampirkan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden disajikan di bawah ini.
1. Lokasi pemasangan
– Kantor pemerintahan: Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden wajib dipajang di seluruh kantor pemerintah pusat dan daerah. Meliputi kementerian, organisasi negara, kantor administrasi, penguasa termasuk walikota dan lembaga lainnya.
– Sekolah dan lembaga pendidikan: Foto Presiden dan Wakil Presiden sering dipajang di sekolah dan lembaga pendidikan sebagai simbol kepemimpinan negara.
– Kantor swasta dan publik: Di tempat umum yang terdapat kantor swasta atau tempat resmi; Foto ini juga bisa dipajang sebagai tanda penghormatan kepada kepala negara.
2. Prosedur dan etika pemasangan
– Penempatan yang Tepat: Foto Presiden dan Wakil Presiden hendaknya ditempatkan di tempat terhormat, biasanya di ruang utama atau ruang rapat resmi, sehingga dapat dilihat oleh masyarakat atau tamu. biasanya Posisi ini menghadap langsung ke pintu masuk atau terletak di tengah lokasi yang strategis.
– Berurutan: Pada masukan; Biasanya foto presiden ada di sebelah kiri (sudut pandang penonton); Foto Wakil Presiden biasanya diletakkan di sisi kanan.
– Tinggi dan Proporsi: Pemasangan harus dilakukan pada ketinggian yang sesuai, biasanya di atas ketinggian mata. Kedua foto harus disertakan secara proporsional dan memiliki ukuran serta format yang sama.
3. Ukuran dan format foto
– Ukuran Normal: Biasanya Kantor Sekretaris Negara sering mempublikasikan foto Presiden dan Wakil Presiden dalam beberapa ukuran standar yang dapat dipilih tergantung kebutuhan ruangan. Ukuran yang umum digunakan adalah 40 x 60 cm atau 50 x 70 cm.
– Resolusi tinggi: Untuk menjaga kualitas, foto yang diposting harus berkualitas tinggi dan dalam format resmi yang dikeluarkan pemerintah.
4. Pemrosesan foto
– Hindari penyalahgunaan: Foto Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh disalahgunakan, seperti digantung di tempat yang tidak pantas atau digunakan untuk tujuan yang tidak pantas. Misalnya, Pemasangan di ruang-ruang informal atau tempat-tempat yang dapat mengurangi harkat dan martabat fotografi negara.
– Perawatan: Foto ini harus tetap bersih untuk mencegah kerusakan atau memudar. Jika foto hilang atau rusak; Sebaiknya diganti dengan yang baru.
5. Pedoman Sekretariat Negara
– Saat pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden; Instalasi fotografi oleh Kementerian Sekretariat Negara; Pedoman teknis akan diterbitkan bersamaan dengan peraturan hukum mengenai ukuran dan tempat pemasangan foto.
Leave a Reply