Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Praktisi: Fitur jadi kunci kelancaran pembayaran tunai dan non tunai

Jakarta (Antara) – Praktisi keuangan digital sekaligus Presiden Direktur PT Trans Digital Semerlang (TDC) Indra mengatakan fitur menjadi kunci kelancaran transaksi pembayaran tunai dan nontunai. Ia merespons positif pernyataan Bank Indonesia (BI) yang menyatakan pedagang menerima pembayaran tunai dan nontunai dalam transaksi bisnisnya. “Salah satu kunci kelancaran transaksi kedua model pembayaran tersebut terletak pada fitur-fitur yang disediakan aplikasi pembayaran digital,” kata Indra di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan dengan fitur ini, pembayaran memberikan kemudahan dan memberikan banyak pilihan kepada pembeli. Pelanggan yang ingin membayar secara tunai atau lebih memilih transaksi digital dapat dilayani dengan mudah. Dengan fitur-fitur yang memudahkan segalanya, dampak positif yang dihasilkan adalah berkurangnya kegagalan dalam transaksi jual beli. Baca Juga: BI: Rp 10 Ribu Berlaku Pembayaran Edisi 2005 Baca Juga: BI Susun 5 Pedoman Bauran Kebijakan Jaga Stabilitas Keuangan “Ada aplikasi yang hanya menyediakan fungsi ‘cashless’ sehingga masyarakat tidak bisa membayar tunai . “Namun di sisi lain, ada juga yang menyediakan, seperti aplikasi Posku Lite dengan fitur Kasirku, pengguna bisa secara fleksibel menerima pembayaran baik tunai, QRIS, dan transfer bank,” kata Indra. Mereka mendukung penuh kampanye Bank Indonesia mengenai penggunaan QRIS. Ia yakin penggunaan model kode QR standar yang diterapkan secara nasional untuk sistem pembayaran di Indonesia memiliki banyak keuntungan bagi merchant dan pembeli. “Mulai dari transaksi cepat dan mudah, tidak perlu uang tunai, keamanan, tidak perlu entry manual dan terhindar dari uang palsu, banyak manfaatnya. “Tetapi kampanye ini perlu terus menerus tidak hanya bagi BI tetapi juga bagi agregator perdagangan dan lainnya, karena semua ini memerlukan proses,” ujarnya. Bank Indonesia sebelumnya telah menegaskan bahwa semua merchant harus menerima pembayaran tunai. Hal ini diungkapkan Deputi Gubernur BI Donnie Primanto Giovono menyusul banyaknya pedagang yang hanya menerima pembayaran nontunai. Dhoni mengatakan, pembatasan ini diatur dalam Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 yang melarang siapa pun menolak menerima pembayaran dalam rupee. Hingga saat ini, skema pembayaran non-tunai, khususnya QRIS, telah mengalami pertumbuhan pesat. BI melaporkan pada kuartal III tahun 2024, transaksi menggunakan QRIS tumbuh sebesar 209,6 persen year-on-year (YoY). Sedangkan jumlah pengguna meningkat menjadi 53,3 juta dan merchant menjadi 34,23 juta. Baca Juga: BI Bebaskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi Hingga Rp 500 Ribu Baca Juga: BI Sebut Transaksi QRIS Tumbuh 217,33 Persen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *